SIAK SRI INDRAPURA-bappeda.kamparkab.go.id
Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Konsultasi Publik (RKP) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak, yang digelar di gedung Tengku Maharatu Siak Sri Indrapura, Selasa (3/12/19). Rapat Konsultasi Publik ibni sebagai salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Siak.
Bappeda Kabupaten Kampar diundang untuk mengikuti rapat konsultasi publik ini, karena Kabupaten Kampar merupakan salah satu Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Siak bersamaan dengan beberapa Kabupaten/Kota lain di Provinsi Riau.
Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak ini dibuka langsung secara resmi oleh Bupati Siak Drs. H. Alfendri, M.Si. Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten/Kota tetangga Kabupaten Siak, OPD dilingkup Kabupaten Siak, dunia usaha, instansi vertikal, camat dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Siak Alfendri menyampaikan bahwa penyusunan RTRW ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan. Perda RTRW ini akan menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan semua pihak terkait untuk memanfaakan ruang baik struktur ruang maupun pola ruang dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Siak.
Untuk itu ia minta kepada semua pihak untuk memberikan masukan dalam penyelesaian RTRW ini, sehingga hasilnya lebih sempurna. Setelah RTRW ini nanti, akan diikuti dengan penyusunan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTL). ”Saat ini ada bantuan dari Kementerian ATR untuk penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura,” ujar Bupati.
Selanjutnya ada pemaparan dari Bappeda Provinsi Riau yang disampaikan oleh Jefrizon dan Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Muhammad Yunus. Dalam paparannya, Jefrizon menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam percepatan perda RTRW Kabupaten Siak diantaranya, Kawasan strategis Kabuaten harus diperdakan paling lama 36 bulan setelah ditetapkan perda RTRW Kabupaten. Harus memperhatian lahan pertanian berkelanjutan.
Kemudian harus memperhatikan peluang investasi (keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha), batas daerah antar Kabupaten, Penyesuaian muatan isi RTRW dengan Permen ATR/BPN Nomor I tahun 2018. Selanjutnya memperhatikan Persetujuan Substansi Peta oleh BIG, Kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten, dan ranperda harus sudah selesai dibahas antara pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten sampai batas waktu akhir tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut Jefrizaon mengakui bahwa Kabupaten/Kota satu-satunya yang Rancangan Perda RTRW sudah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) adalah Kabupaten Kampar. “Kabupaten Kampar adalah yang pertama di Provinsi Riau yang sudah dievaluasi oleh Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Muhammad Yunus dalam paparannya menyampaikan secara gamblang Ranperda RTRW Kabupaten Siak, seperti kedudukan RTRW, Progres Kronologis Penyusunan RTRW Kabupaten Siak, Penetapan batas administrasi Kabupaten Siak, ruang lingkup wilayah administrasi RTRW Kabupaten Siak, Muatan RTRW.
Selanjutnya dijelaskan tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang Kabupaten Siak, Struktur Ruang, Renacana Sistem Perkotaan, Sistem Jaringan Prasarana, sistem jaringan transportasi darat, sistem transportasi laut dan udara, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, ssitem jaringan prasarana lainnya, kawasan peruntukan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan cagar budaya, kawasan ekosistem mangrove, kawasan peruntukan budidaya, rencana pola ruang, kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan pertambangan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan permukiman, pertahanan keamanan, dan penetapan kawasan strategis Kabupaten.
Dalam sesi diskusi banyak pertanyaan, masukan dan saran yang disampaikan peserta rapat seperti yang disampaikan oleh Hamdan Saily (tokoh masyarakat), Amin Budiyadi (Kadis Sosnakertrans Kabupaten Siak), Jefrizon (Bappeda Provinsi Riau), Hermen (Kepala ATR/BPN Kabupaten Siak), Camat Minas, PT. CPI, Rolis (Kadin Kabupaten Siak) Muhtarom (Komisi II DPRD Kabupaten Siak) dan banyak lagi yang menyampaikan saran dan pendapat. Semua pertanyaan dan saran ditanggapi oleh Kepala PU PR Kabupaten Siak dan Kepala Bappeda Kabupaten Siak. (Herman Jhoni)