LAPORAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN PEMUTAKHIRAN DOKUMEN SSK KABUPATEN KAMPAR

BANGKINANG KOTA - bappeda.kamparkab@go.id

      Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar  pada  tahun 2023 ini, melakukan Penyusunan Pemutakhiran Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK)  Kabupaten Kampar Periode 2023-2028. Salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen ini adalah penyampaian Laporan  Pendahuluan  oleh  tenaga ahli  bersama   Tim Penyusunan  Dokumen SSK. 
Laporan pendahuluan Penyusunan Pemutakhiran Dokumen SSK  ini digelar, Jumat (21/7/2023), bertempat di ruang rapat Muara Takus Kantor Bappeda Kabupaten Kampar. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si yang diwakili Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar,  Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si.
     Hadir pada kesempatan tersebut  Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Riau yang diwakili Ikrar Setriadi, Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Dinas Perkim Kabupaten Kampar, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dinas PMD Kabupaten Kampar, Tenaga Pendamping Program PPSP, Tenaga Ahli, Tim Pokja PKP Kabupaten Kampar.
     Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Dokumen SSK merupakan bagian dari dokumen  perencanaan daerah. Dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah)  Kabupaten Kampar  yang disusun sudah berakhir tahun 2017-2022 dan dilanjutkan dengan Dokumen RPD (Rencana Pembangunan Daerah) tahun 2023-2026. Sementara itu RPJMD baru akan disusun tahun 2024, dan saat itu  maka Dokumen SSK ini akan direview.
     Dokumen SSK ini merupakan dokumen wajib yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah dan ini berisi program dan kegiatan untuk 5 tahun kedepan dalam mencapai target penyediaan sanitasi yang layak bagi masyarakat sesuai dengan target RPJMN 2024. Sementara  itu  Tenaga Ahli  Penyusunan Dokumen SSK Kabupaten Kampar Arafiq  memaparkan  Laporan  Pendahuluan tersebut.  Dasar Penyusunan dokumen SSK salah satunya  adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor: 100.4 3-1390/kep/Bangda/2022 Tentang Penetapan Provinsi Dan Kab/Kota Pada Pelaksanaan Program PPSP (Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman) dimana Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai salah satu kabupaten sebagai lokasi pemdampingan implementasi SSK. Hasil study EHRA dijadikan sebagai data awal kajian penilaian risiko kesehatan lingkungan. Dokumen studi EHRA telah disusun pada tahun 2022 oleh dinas kesehatan Kabupaten Kampar. 
     Disampaikan Arafiq bahwa dalam proses penyusunan Dokumen SSK ini pihaknya telah melakukan audiensi dengan kepala OPD terkait seperti Bappeda, Perkim, PUPR, DPMD, DLH, dan Dinas Kesehatan, terkait paket kebijakan yang akan dilaksanakan untuk penyediaan sanitasi yang layak kedepannya. Dokumen SSK merupakan dokumen perencanaan strategis yang berisi profil sanitasi, kebijakan dan strategi serta program kegiatan pembangunan sanitasi secara komprehensif untuk memberikan arah yang jelas, tegas dan menyeluruh bagi pembangunan sanitasi di Kabupaten/kota untuk 5 tahun kedepan. “Dokumen SSK sebelumnya disusun pada tahun 2017 dan berakhir 2022 ini,” ujar Arafiq.
     Kedudukan SSK terhadap Dokumen Perencanaan Daerah adalah Dokumen SSK mestinya sejalan dengan dokumen RPJMD yang merupakan rujukan terhadap program dan kegiatan di Daerah. Dokumen SSK diinternalisasikan ke dalam dokumen Perencanaan Daerah (RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD) dan juga di internalisasikan dengan dokumen anggaran.
     Arafiq juga menjelaskan bagaimana Metodologi pelaksanaaan penyusunan Dokumen SSK dimulai dari BAB I sampai dengan BAB VI. Pekerjaan dimulai dari pengumpulan data. Untuk  data primer sudah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yakni dokumen study EHRA. Data sekunder bersumber dari data OPD.
Dalam VI BAB yang akan disusun itu terdiri dari,  BAB I: Pengumpulan data dan Pengolahan dan Analisa data (instrument SSK). BAB II: Penyepakatan Data dengan OPD/Pokja dan Analisa hasil olahan data. BAB III: Penyusunan Kerangka Pengembangan Sanitasi. BAB IV: Penyusunan Strategi Sanitasi Pengembangan Sanitasi. Bab V: Penyusunan Program, kegiatan, dan indikasi pendanaan sanitasi berisi matrik program dan kegiatan 5 tahun kedepan sesuai dengan kewenangan. Dan potensi sumber anggaran yakni APBD, APBD Prov, APBN, dan CSR. BAB VI: Penyusunan monitoring dan evluasi capaian SSK Pendanaan Sanitasi.
     Disampaikan Arafiq bahqa salah satu permasalahan  sanitasi saat ini adalah,  belum berfungsinya IPLT Kabupaten Kampar karena belum adanya peraturan terkait pengelolaan air limbah dan kelembagaan air limbah.
     Kemudian Penyusunan Dokumen SSK ini juga akan di evaluasi oleh Provinsi yakni Pokja PPAS/PKP untuk penjaminan kualitas yang nantinya akan di upload ke dalam web Nawasis yang dapat diakses oleh pemerintah pusat dan daerah. “Akan ada pertemuan dengan pokja untuk membedah dokumen SSK yang disusun oleh pemda kabupaten,” ujarnya.
     Dalam sesi diskusi banyak masukan yang disampaikan peserta rapat untuk kesempurnaan Dokumen SSK. Diantara peserta rapat yang menyampaikan saran dan masukan adalah Ikrar Setriadi dari BPPW Riau,  Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkim.  
     Menurut Ikrar  Setriadi penyusunan dokumen SSK ini  masih pada tahap laporan pendahuluan, untuk itu masih banyak  kesempatan untuk perbaikan. “Dokumen SSK ini nantinya terdapat matrik program untuk pembangunan sanitasi terutama APBN dimana dokumen  ini penting sekali untuk mengatasi masalah sanitasi,” ujarnya.
     Penanganan awal yang dilakukan adalah untuk area beresiko sanitasi tinggi. Studi Ehra menentukan untuk penanganan sanitasi di daerah kabupaten termasuk anggaran/biaya. “Semua kegiatan melalui dana APBN mengacu ke Dokumen SSK,” ujar Ikrar. (HERMAN JHONI)