BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id
Salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan adalah melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di kecamatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Guna menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan itu, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD Tahun 2023 di 21 Kecamatan. Musrenbang Kecamatan ini dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Kampar DR. Kamsol, MM saat menghadiri Musrenbangcam di Kecamatan Tambang, Senin (20/3/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kampar Faisal, ST, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, MSi, Kepala OPD, Camat, Forkopimcam, Kades dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Pj. Bupati Kampar Kamsol mengingatkan kepada seluruh Stakeholder perencana untuk mentaati setiap tahap perencanaan dan tidak ada lagi program/kegiatan yang masuk ditengah jalan pada saat KUA-PPAS atau RAPBD yang tidak dibahas dalam pelaksanaan Musrenbang.
Pj Bupati menyampaikan bahwa Musrenbang di Kecamatan ini merupakan rangkaian proses penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah Kabupaten Kampar. Proses Penyusunan rencana program/kegiatan Tahun 2024 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan serta tingkat Kabupaten.
Penjaringan aspirasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Disampaikan Pj. Bupati bahwa Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan, merupakan arena strategis untuk para pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan,yaitu Pemerintah Kabupaten, DPRD, masyarakat dan swasta.
Melalui Musrenbang Kecamatan ini Bupati berharap semua pemangku kepentingan duduk dan bermusyawarah bersama untuk membicarakan tantangan dan peluang pembangunan daerah ke depan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik, dan memperbaiki penyelenggaraan pembangunan secara berkesinambungan sesuai dengan Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2024.
Output atau hasil dari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini antara lain : Daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan menurut fungsi Perangkat Daerah, yang siap dibahas di forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD di Kabupaten yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Kampar dan sumber pendanaan lainnya. Kemudian Berita acara Musrenbang RKPD di Kecamatan beserta lampirannya. Perwakilan peserta melakukan menandatanganan berita acara Musrenbang tersebut. (Herman Jhoni)