BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id
Seluruh Program/Kegiatan yang disusun untuk tahun 2021, harus mengacu kepada dokumen perencanaan resmi yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dan dan Renstra (Rencana Strategis). Tujuan akhir dari seluruh program kegiatan itu adalah untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Kabupaten Kampar 2017-2022.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Kampar Syamsul Bahri pada saat membuka rapat koordinasi persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kecamatan Tahun 2020, guna penyusunan RKPD Tahun 2021 dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (12/02/2020).
Diingatkan Syamsul bahwa penyusunan dokumen perencanaan, harus mengacu kepada tujuan, sasaran dari masing-masing misi yang teruang dalam RPJMD tersebut. Mengingat saat ini sudah dilakukan revisi RPJMD maka OPD dan kecamatan juga diminta untuk melakukan revisi renstra.
Peserta Sosialisasi menyimak paparan Kepala Bappeda Kampar
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian, Camat, Kasubbag Perencana masing-masing OPD, Pejabat dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dalam paparannya menyampaikan materi tentang persiapan Musrenbang RKPD di Kecamatan tersebut.
Afrizal memaparkan secara gamblang mulai dari penjelasan mengenai landasan hukum pelaksanaan kegiatan, tahapan RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025, Visi Misi Bupati Kampar Tahun 2017-2022, Isu strategis Kabupaten Kampar Tahun 2021 hingga pembagian kerja dalam musrenbang RKPD di Kecamatan.
Kepala Bappeda Kampar Afrizal memaparkan materi
Isu strategis Kabupaten Kampar Tahun 2021 adalah, Pengembangan sumber daya manusia, Tata Kelola Pemerintah Daerah, Penguatan Struktur Perekonomian Daerah, Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Sedangkan Tema RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2021 adalah “Memacu Investasi dan Sinergitas antara Sektor serta dunia usaha dalam memperkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat”.
Afrizal juga memaparkan apa yang menjadi program Prioritas Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kampar pada tahun 2021. Ada empat Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar tahun 2021 dan ini selaras dengan Prioritas Nasional dan Provinsi yaitu, 1. Pengembangan Sumber Daya Manusia yang beradat, berbudaya, beriman dan bertakwa, 2. Tata kelola Pemerintah Daerah yang profesional, maju dan berkualitas dalam penyelenggaraan pelayanan, 3. Struktur perekonomian yang kuat dan mantap berbasis potensi lokal berdaya saing dan berkelanjutan, 4. Pengembangan wilayah dan pengelolaan sumber daya alam yang efisien efektif dan berwawasan lingkungan dengan didukung oleh sistem infrastruktur yang terintegrasi.
Kepala Bidang LPP Yusdiyen mensosilisasikan Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2020
Kemudian juga disampaikan tentang tujuan, strategi dan arah kebijakan pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2021. Selanjutnya juga disampaikan jadwal perencanaan Kabupaten Kampar Tahun 2020 guna penyusunan RKPD Tahun 2021 mulai dari pembentukan tim penyusunan RKPD/Renja–PD pada bulan Desember 2019 hingga Pengesahan Renja Perangkat Daerah pada Juli 2020.
Afrizal juga menyampaikan jadwal dan pembagian wilayah Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun 2020. Musrenbang Kecamatan ini digelar disetiap kecamatan. 21 Kecamatan dibagi dalam lima wilayah. Satu wilayah terdiri dari 4-5 Kecamatan. Pelaksanaan musrenbang ini dimulai 17-21 Februari 2020.
Selanjutnya Kabid Litbang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata memaparkan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022. (Herman Jhoni)