BANGKINANG KOTA-bappeda.kamparkab.go.id
Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan wajib dasar untuk bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar rapat persiapan penyusunan review Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Kampar, Selasa (29/9/2020). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Ir. Azwan, M.Si.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Kampar yang diwakili Kabid Cipta Karya Nazaruddin, Kadis Perkim Kampar yang diwakili sekretaris M Katim, Kadis Kesehatan Kampar yang diwakili Kasi Kesehatan lingkungan Haryanto, Kadis PMD Kampar yang diwakili Kasi SDA, Kadis lingkungan hidup Kabupaten Kampar yang diwakili Kabid Pengelolaan Sampah, Kadis Pendidikan Kabupaten Kampar yang diwakili Kassubag perencanaan, Direktur PDAM Kabupaten Kampar Muhammad Rusdi, Koordinator Provinsi ROMS 4 Pamsimas Riau Agus Supriyanto dan Koordinator Kabupaten ROMS 4 Pamsimas Kabupaten Kampar, Efayanti.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Ir. Azwan menyampaikan bahwa persiapan penyusunan RAD AMPL ini berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI nomor: 610/2385/Bangda tanggal 15 Juni 2020 perihal percepatan pelaksanaan kegiatan program Pamsimas III.
Azwan menjelaskan bahwa RAD AMPL berfungsi sebagai instrumen pengembangan kapasitas pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan serta instrumen operasional kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi jangka menengah daerah (5 tahun).
“RAD AMPL juga berfungsi sebagai acuan penetapan target tambahan akses air minum dan sanitasi untuk setiap tahun yang dilengkapi dengan indikasi target jumlah desa lokasi pengembangan SPAM dan sanitasi baik melalui perluasan, pengembangan maupun optimalisasi kinerja dan instrumen untuk membantu memastikan meningkatnya anggaran APBD pada bidang AMPL melalui integrasi RAD AMPL ke dalam RKPD dan APBD,” terangnya.
Secara umum, kata Azwan, penyusunan RAD AMPL terdiri dari 5 tahap yaitu tahap persiapan penyusunan, tahap perumusan substansi rancangan, tahap penyajian rancangan, tahap penyusunan rancangan akhir dan tahap pengesahan.
“Dalam penyusunan review RAD AMPL kabupaten Kampar tahun 2020-2024 mengacu pada juknis dari kementerian Dalam Negeri tentang penyusunan pelaksanaan dan pemantauan program Pamsimas tahun 2019,” ujarnya.
Kemudian rapat itu menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, Tim Penyusun sepakat untuk menggunakan data jumah penduduk bersumber dari data BPS, Tim penyusun sepakat untuk data persampahan bersumber dari jakstrada DLH, Tim penyusun juga sepakat sumber data TPA dan TPS dari Dinas PU dan DLH.
Selanjutnya akan dibentuk tim penyusun RAD AMPL dari Dinas terkait dengan by name bukan jabatan dengan melibatkan personil staf teknis 1 satu orang untuk membantu penyajian data dalam penyusunan, tim penyusun sepakat untuk target capaian harus tergambar mulai dari desa, jiwa dan harus dirinci di indikator kegiatan pada matrik RAD AMPL. (Herman Jhoni)