BANGKINANG KOTA-bappeda.kamparkab.go.id
Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan Penurunan Stunting mencapai angka 14 % pada tahun 2024. Target ini sama seperti apa yang ditargetkan oleh pemerintah pusat.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Sutanto, SH saat membuka Rembuk Stunting Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Kampar Tahun 2021, yang digelar di Balai Bupati Kampar, Senin (5/4/21).
Hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, MSi selaku Ketua Panitia, Tenaga Ahli Kebijakan Publik LGCB-ASR Regional 1 Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri RI, Fachrurozi, MPA, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, TP-PKK Kabupaten Kampar, Camat, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pemuka Masyarakat, Pemuka Agama, Kepala Desa, Pimpinan Puskesmas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Kampar.
Disampaikan Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto, SH bahwa upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan untuk mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan.
Penguatan pelaksanaan program nasional tentang stunting ini tercantum dalam peraturan presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, dengan arah kebijakan pembangunan bidang kesehatan adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan ini.
Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi anak kerdil atau disebut dengan istilah stunting yang tinggi, sehingga Presiden dan Wakil Presiden telah berkomitmen untuk memimpin langsung upaya percepatan penurunan angka prevalensi stunting agar penurunannya dapat terjadi secara merata.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor : Kep 42/M.PPN/HK/04/2020, Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai Kabupaten untuk melakukan intervensi penanganan stunting di tahun 2021 bersama 260 kabupaten/kota lainnya.
Dengan adanya penetapan konvergensi tersebut Kabupaten Kampar telah melaksanakan intervensi stunting baik intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitive selama 3 (tiga) tahun yang dimulai sejak ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai lokasi fokus stunting pada tahun 2019. Pada tahun 2019 ditetapkan 10 desa lokus setelah di intervensi terjadi penurunan 7 desa sedangkan pada tahun 2020 ditetapkan 16 desa lokus dan terjadi penurunan 10 desa.
Pada kesempatan tersebut Bupati mengharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas, dan Kepala Desa untuk dapat berkontribusi dalam konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting. “Konvergensi merupakan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas untuk mencegah stunting,” ujar Bupati.
Ditegaskan Bupati bahwa koordinasi dan sinergitas antar sektor ini sangatlah penting sebagai upaya membangun komitmen percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar yakin target penurunan stunting 14 % tahun 2024 ini akan tercapai dengan baik. “Saya minta kepada seluruh instansi terkait agar segera melakukan konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” ujar Bupati.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, MSi selaku Ketua Panitia pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa gerakan nasional percepatan perbaikan gizi difokuskan pada 1000 hari pertama kehidupan atau 1000 hpk, melalui pendekatan multi sektoral dan berbasis bukti.
Secara garis besar intervensi dilakukan dalam bentuk intervensi gizi spesifik yang pada umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan dan intervensi gizi sensitif yang umumnya dilakukan sektor diluar kesehatan. Pemerintah telah mengembangkan intervensi gizi terintegrasi yang merupakan gabungan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Pelaksanaan intervensi terintegrasi akan diawali dengan kegiatan rembuk stunting yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kepedulian, kapasitas pemerintah daerah dan pelaksana program dalam mengimplementasikan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara berkualitas dan konvergen.
Kemudian kata Azwan, rembuk stunting juga bertujuan untuk komitmen bersama dari para pengambil kebijakan di Kabupaten Kampar terhadap upaya percepatan perbaikan gizi. “Oleh karena itu besar harapan kami, melalui kegiatan rembuk stunting dapat dihasilkan perencanaan perbaikan gizi yang bukan hanya kepada 1000 hpk, akan tetapi juga mengatasi masalah gizi pada balita stunting di atas dua tahun,” ujar Azwan.
Upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Disampaikan Azwan, Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
Adapun, tujuan Pelaksananaan Kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Kampar Tahun 2021 yaitu, Menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kab/kota terintegrasi. Mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten/kota.
Output yang dihasilkan dari pelaksanaan Rembuk Stunting adalah, Naskah Komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan OPD dan perwakilan sektor non pemerintah. Berita Acara Kesepakatan Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting untuk dilaksanakan pada tahun berjalan dan untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.
Hasil kegiatan Rembuk Stunting menjadi dasar gerakan penurunan stunting kabupaten/kota melalui integrasi program/kegiatan yang dilakukan antar OPD penanggung jawab layanan dan partisipasi
masyarakat.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Kebijakan Publik LGCB-ASR REG-1 Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Fachrurozi, MPA selaku narasumber menyampaikan materi tentang Meningkatkan kualitas rembuk Stunting untuk memperkuat konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Kampar.
Fachrurozi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kampar yang sangat peduli dengan upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Kampar. “Pemerintah Kabupaten Kamapar memiliki kebijakan yang yang serius dalam mengalokasikan program kegiatan dan anggaranuntuk mendukung daya ungkit penurunan stunting”, ujar Fachrurozi.
Sementara itu Kepala dinas kesehatan Dedi Sambudi, M.Kes menyampaikan ekpose tentang intervensi stunting di Kabupaten Kampar. Banyak instansi dan pihak yang terlibat dalam kegiatan intervensi stunting ini.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada desa yang berhasil menurunkan prevalensi stunting di bawah 20% tahun 2020 yakni desa Ranah Singkuang, Sungai Geringging, Sungai Liti, Padang Sawah, Indra sakti, Tanjung Karang Kampung Pinang, Sialang Kubang, Sungai Putih dan Desa Tabing.
Dalam rangkaian kegiatan rembuk stunting ini Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan pejabat terkait, menandatangani Kesepakatan komitmen dan berita acara Rembuk Stunting Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Kampar Tahun 2021. (HERMAN JHONI)