PEKANBARU-bappeda.kamparkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2025-2029, bertempat di ruang rapat Parlaungan LT III kantor Bappeda Provinsi Riau, Kamis (21/8/25).
Rapat ini di hadiri Seketaris Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si mewakili Kepala Bappeda Kampar, Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si, Kepala bidang dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar dan Fungsional Perencana Muda di Bappeda Kabupaten Kampar. Rapat ini dipimpin oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian da Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau Andi Ista Tutih, ST, M.Eng.
Pada rapat tersebut Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar memaparkan materi tentang RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2029. Dalam paparan tersebut Yusdiyen Hadinata menyampaikan diantaranya tentang Gambaran Umum Daerah, Visi Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam paparan tersebut, Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata menyampaikan juga tentang permasalahan Kabupaten Kampar saat ini seperti, permasalahan bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang perlindungan sosial dan adaptif, bidang ekonomi dan bidang infrastruktur. Juga disampaikan terkait isu strategis Kabupaten Kampar saat ini seperti pengalaman nilai-nilai agama dan pelestarian nilai budaya, peningkatan sumber daya manusia, Pembangunan ekonomi berbasis sumber daya lokal, pemantapan ketahanan pangan, peningkatan tata kelola pemerintah, peningkatan infrastruktur dan pemerataan pembangunan pemeliharaan lingkungan.
Pada kesempatan tersebut banyak masukan dan saran yang disampaikan Bappeda Provinsi untuk perbaikan ranperda RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2025-2029 ini. Perbaikan itu dituangkan dalam berita acara beserta lampirannya. Berita acara tersebut ditandatangani Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau Andi Ista Tutih, ST, M.Eng dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar wajib memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025-2029 berdasarkan catatan hasil evaluasi. (Herman Jhoni)