BANGKINANG KOTA-bappedakamparkab.go.id
Website Bappeda Kabupaten Kampar hadir sebagai wujud dari pelaksanaan dan implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Website merupakan salah satu syarat penting sebuah pemerintahan yang terbuka, pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government.
Demikian terungkap dalam Rapat Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten Kampar tahun 2024 yang digelar di ruang Rapat Gaharu lantai II Bappeda Kabupaten Kampar, Selasa (04/6/2024).
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar yang diwakili Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar Ridhwan, ST, MM. Rapat ini dihadiri Kepala Bidang, Fungsional Perencana Madya, Fungsional Perencana Muda, Perencana Pertama, Kasubbag, dan staf dilingkungan Bappeda Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar Ridhwan, ST, MM memamparkan terkait dengan Dasar Hukum Pengelolaan Website Kampar, Manfaat Website Bappeda Kampar, Perkembangan Website Bappeda Kampar, Permasalahan, Solusi, Faktor Pendukung dan Harapan.
Disampaikan Ridhwan bahwa beberapa manfaat keberadaaan website Bappeda Kabupaten Kampar adalah, dapat menampilkan informasi pembangunan daerah khususnya terkait sistem perencanaan, Mensosialisasikan kebijakan/program pemerintah dan informasi pemerintah lainnya kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat yang terjangkau oleh jaringan internet, Memberikan media alternatif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan sebagai langkah awal terwujudnya implementasi e-Government Pemerintah Daerah.
Website Bappeda Kabupaten Kampar ini merupakan salah satu wujud implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi . Website adalah media utama penyerap dan penyampai aspirasi masyarakat yang cepat, murah, dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Website adalah salah satu syarat penting sebuah pemerintahan yang terbuka, pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government.
Pada saat tersebut Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan juga menyampaikan terkait surat Bupati Kampar Nomor 067/DISKOMINFO-PSDLP/211 Tanggal 29 Februari 2024 Perihal Penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP). Dimana Bupati meminta seluruh OPD untuk mengupload seluruh jenis informasi publik pada website PPID.Kamparkab.go.id.
Pada sesi diskusi banyak masukan yang disampaikan peserta rapat seperti saran agar dilakukan sosialisasi website dan bimtek pengelola website, pentingnya mengupload seluruh dokumen perencanaan di website Bappeda, perlu uraian tugas tim pengelola website, contak person pengelola website untuk memudahkan komunikasi dengan pihak lain.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk mendukung keberadaan website Bappeda Kabupaten Kampar dengan aktif mengunjungi website dan turut serta mengisi pemberitaan atau informasi didalam website tersebut. Rapat pengelolaan website ini berjalan lancar dari awal hingga akhir. (Herman Jhoni)