BAPPEDA KAMPAR GELAR RAPAT PERSIAPAN PRA MUSRENBANG DAN MUSRENBANG KABUPATEN

KAMPAR TAHUN 2024 
BANGKINANG KOTA – bappeda.kamparkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar  menggelar rapat persiapan Pra Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)  dan Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2024 guna Penyusunan RKPD Tahun 2025, yang di gelar di ruang rapat  Muara Takus  Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (5/2/2024).


Rapat  ini dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.S.TP, M.Si, yang diwakili Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si dan didampingi Kabid Perencanaan dan Pengendalian (PP) Bappeda Kabupaten Kampar Rika Amalia. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah  dan Camat se- Kabupaten Kampar, Kabid di lingkup Bappeda Kabupaten Kampar.


Pada kesempatan tersebut Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata menjelaskan Dasar Hukum pelaksanaan Musrenbang, Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2025, Tata Cara pelaksanaan Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar.
Dijelaskan Yusdiyen bahwa Pra Musrenbang merupakan Pertemuan Sidang Pleno II Musrenbang RKPD Kabupaten dengan agenda pembahasan tanggapan, penajaman dan klarifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar yang diselaraskan dengan usulan Musrenbang Kecamatan, Usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan Nasional.


Output Pra Musrenbang adalah Lampiran III dan IV Berita Acara Musrenbang RKPD di Kabupaten. Pra Musrenbang  dilaksanakan pada Tanggal 19 - 20 Februari  2024. Pelaksanaan Pra Musrenbang dilaksanakan secara Desk/Diskusi Kelompok yang dipimpin oleh Kepala Daerah, Ketua TAPD dan Anggota TAPD.
Pada saat Pra Musrenbang ini, Perangkat Daerah menyiapkan : Rancangan Rencana Kerja PD tahun 2025, Daftar Usulan Musrenbang Kecamatan yang ditampung pada Forum PD, Daftar Usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD dan Daftar kegiatan lintas OPD  seperti : SDG’s, Penanggulangan Kemiskinan, Kegiatan Penanggulangan Inflasi, Stranas-PK, Ranham, Kesetaraan Gender, Kabupaten Layak Anak, Penurunan Stunting, dan lain-lain.


Sedangkan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan forum pertemuan antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah Provinsi/kabupaten/kota sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah dalam rangka membahas rancangan dokumen rencana pembangunan daerah menjadi rancangan akhir dokumen rencana pembangunan daerah.
Musrenbang terdiri dari Musrenbang RPJPD, Musrenbang RPJMD dan Musrenbang RKPD “Yang akan kita laksanakan adalah Musrenbang RKPD, dan Musrenbang RKPD Kabupaten dilaksanakan pada 28 Februari 2024,” ujar Yusdiyen.


Peserta Musrenbang yakni,  Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Unsur Pemerintah Pusat, Pejabat Bappeda dan Perangkat Daerah, Camat, Delegasi mewakili peserta Musrenbang Kecamatan, Akademisi, LSM/Ormas, Tokoh Masyarakat, Unsur Pengusaha/Investor, Keterwakilan Perempuan, Kelompok Masyarakat Rentan Termajinalkan.  Untuk Narasumber  terdiri dari Pimpinan atau Anggota DPRD Kabupaten Kampar,  Pejabat dari kementerian/lembaga ditingkat pusat, Pejabat Perangkat Daerah provinsi, Pejabat Perangkat Daerah kabupaten/kota. 


Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang dokumen rencana daerah, selanjutnya dibacakan dalam Rapat Pleno III untuk mendapat tanggapan dan persetujuan ditetapkan menjadi kesepakatan hasil musrenbang dokumen rencana daerah. 
Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang dokumen rencana daerah yang telah disetujui, selanjutnya ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang dokumen rencana daerah.


Selanjutnya Bappeda menyampaikan salinan berita acara kesepakatan hasil musrenbang dokumen rencana daerah antara lain kepada DPRD, Perangkat Daerah, kepada Bupati  untuk kesepakatan hasil musrenbang RKPD Provinsi dan kepada camat dan kepala desa atas kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten atau kepada pihak lain yang dianggap perlu untuk mengetahuinya dan mempublikasikannya secara luas kepada masyarakat melalui media massa. (Herman Jhoni)