BANGKINANG KOTA – bappeda.kamparkab.go.id
Salah satu tahapan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD di kecamatan. Tahapan Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun 2024 untuk penyusunan RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2025, yang akan dilaksanakan tanggal 22 s.d 26 Januari 2024.
Agar pelaksanaan Musrenbang RKPD di kecamatan ini bisa berjalan lancar dan sukses maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar rapat persiapan yang di gelar di aula Muara Takus kantor Bappeda Kampar, Senin (15/1/2024). Rapat ini dipimpin oleh Pj. Sekda Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, M.Si, mewakili Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.S.TP, M.Si, Kepala OPD di lingkup Pemkab Kampar, Camat se-Kabupaten Kampar, Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si beserta pejabat dilingkup Bappeda Kabuaten Kampar.
Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.S.TP, M.Si, memaparkan tentang Persiapan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2024 untuk Penyusunan RKPD 2025. Ardi menjelaskan dan memaparkan terkait Dasar Hukum pelaksanaan Musrenbang, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Keterhubungan Renstra PD dan Renja PD, Hubungan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Dokumen Rencana Perangkat Daerah, Pemanfaatan SIPD untuk Penyusunan RKPD 2025, Jadwal dan Koordinator Musrenbang Kecamatan.
Kemudian Ardi menjelaskan beberapa hal yang harus di persiapkan Perangkat Daerah yakni,
1. Daftar Program dan Kegiatan yang tertampung dalam APBD tahun 2024 berdasarkan Kecamatan.
2. Surat Perintah Kepala Perangkat Daerah untuk menugaskan pejabat/ASN di PD nya masing-masing untuk mengikuti Musrenbang RKPD di Kecamatan.
3. Akun Verifikator Usulan Musrenbang Desa (dibuat melalui Akun OPD Masing-Masing).
Selanjutnya yang dipersiapkan oleh kecamatan adalah :
1. Daftar Usulan Program dan Kegiatan tahun 2025 hasil Pra Musrenbang Kecamatan (Telah Terinput Pada Aplikasi).
2. Memastikan kesiapan tempat acara sesuai dengan jadwal masing-masing.
3. Kecamatan menyiapkan Hasil Pra Musrenbang Kecamatan yaitu : Daftar Urutan Kegiatan Prioritas Kecamatan Menurut PD dan Daftar Kegiatan yang Belum Disepakati. (Sesuai dengan format yang disampaikan)
4. Akun Verifikator Usulan Musrenbang Desa (dibuat melalui akun Kecamatan Masing Masing)
5. Perlengkapan dan Personil Pendukung Acara.
Pj. Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M. Si dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam Persiapan Musrenbang Kecamatan ini perlu memperhatikan isu-isu Pembangunan di kecamatan seperti pembangunan jembatan yang mangkrak bertahun tahun. “Jadikan itu Prioritas,” ujar Sekda.
Sekda meminta kepada Camat agar cekatan dalam meraih dana-dana Pembangunan sehingga Pembangunan tidak tertumpu pada APBD saja. “Dana Pembangunan itu bisa dari CSR Perusahaan, Dana BanKeu, dana aspirasi dewan Provinsi dan sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya, Pj. Sekda Kampar mengharapkan dalam Musrenbang tahun 2024 harus diperhatikan permasalahan Infrastruktur, Stunting, Kemiskinan Extrem, Pendidikan dan Kesehatan. “Pendidikan dan Kesehatan kita harus terdepan, guru dan tenaga medis yang ada di daerah sulit harus mendapat reward,” ujar Sekda.
Terkait anak stunting, pada tahun ini seluruh anak stunting sudah punya bapak asuh dan masalah anak stunting tuntas sampai akhir tahun 2024. “Hasil pembangunan harus dapat dinikmati masyarakat,” ujarnya. (HERMAN JHONI)