BANGKINANG KOTA-bappeda.kamparkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar mengikuti pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Bappeda Propinsi Riau, Selasa (10/9/2021). Fasilitasi ini dilaksanakan secara virtual (zoom meeting).
Fasilitasi secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Bappeda Propinsi Riau yang diwakili Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Propinsi Riau, Andi Tutih beserta jajarannya.
Sementara itu, Bappeda Kabupaten Kampar langsung dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si didampingi oleh Sekretaris Bappeda, M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Litbang, Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si, Kabid PPM Safri S.Sos dan Kabid. Ekosda Jhon Mainir, SP, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Zaki Helmi, ST, MEng, beserta seluruh Pejabat eselon 4 lingkup Bappeda Kabupaten Kampar.
Fasilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dimana dalam Pasal 354 mengamanatkan bahwa Bupati menyampaikan rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda untuk difasilitasi dan Bupati melalui Kepala Bappeda menyempurnakan rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD sesuai dengan hasil fasilitasi.
Kepala Bappeda Kampar Ir. Azwan, MSi dalam paparannya, menyampaikan tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta prioritas penanganan pandemi Covid-19, Pemulihan ekonomi daerah dan jaminan sosial daerah yang dimuat dalam Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, Bappeda Propinsi Riau melalui Tim evaluasi yang diwakili fungsional perencana Abdul Maskur menyampaikan hasil telaah terhadap dokumen rancangan akhir P-RKPD Kabupaten Kampar.
Maskur menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan disesuaikan dalam penyusunan rancangan akhir ini, mulai dari Bab 1 sampai Bab 5. Kepala Bappeda Kampar menyanggupi perbaikan tersebut dengan waktu 2 hari setelah pelaksanaan fasilitasi tersebut.
Andi Tutih, selaku pimpinan fasilitasi, mengharapkan agar Kabupaten Kampar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dibuat oleh Tim Fasilitasi, sehingga Pemerintah Propinsi Riau melalui Bappeda akan memberikan rekomendasi penetapan PERKADA tentang Perubahan RKPD Kabupaten Kampar.
Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik atas arahan yang diberikan oleh Bappeda propinsi Riau, sehingga Pemkab Kampar dapat menyusun Rancangan Kebijakan Perubahan APBD T.A. 2021 (KUPA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS). (Rilis/YH)