BANGKINANG KOTA: bappeda.kamparkab.go.id
Berdasarkan Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK RI), tercatat data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kampar sebanyak 14.153 KK dan 73.432 jiwa.
Setelah diperoleh data dari Kementerian Koordinator PMK RI ini, maka Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil tindakan dan menyikapi dengan melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Demikian disampaikan Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si di Bangkinang Kota, Rabu (26/7/2023).
Disampaikan Ardi bahwa sesuai dengan Inpres Nomor : 4 Tahun 2022, pada point 30 huruf B, disebutkan tugas Bupati menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan musyawarah desa/kelurahan. Musyawarah Desa/Kelurahan ini untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang selanjutnya hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kampar.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan ini maka diperoleh data balikan bahwa yang dinyatakan miskin ekstrem di Kabupaten Kampar sesuai indikator kemiskinan ekstrem sebanyak 3.517 KK. Artinya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kampar turun drastis.
Hasil musyawarah desa/kelurahan terkait kemiskinan ekstrem ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 050-462/V/2023 tentang data miskin ekstrem. “Kabupaten Kampar merupakan salah satu dari kabupaten/kota di Riau yang termasuk cepat setelah Kabupaten Pelalawan dalam menetapkan data kemiskinan ekstrem, kabupaten lain masih banyak yang belum melakukan penetapan,” ujar Ardi ".
Dijelaskan Ardi bahwa dari 3.517 KK kemiskinan ekstrem tersebut, 2.515 KK diantaranya telah mendapatkan program bantuan intervensi. Sisanya sebanyak 1.002 KK telah dilakukan upaya membuat permohonan usulan kepada Gubernur Riau untuk budget sharing yang mana sebanyak 501 KK akan diintervensi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan 501 KK akan di intervensi oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Program peningkatan Pendapatan masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) ataupun program lainnya.
Penganggaran untuk program pengentasan kemiskinan ini dilakukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Kabupaten Kampar memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. “Pemerintah Kabupaten Kampar berupaya dengan sekuat tenaga untuk mengatasi angka kemiskinan ekstrem dan ditargetkan tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kampar 0,” ujar Ardi Mardiansyah.
Terkait penanganan kemiskinan ekstrem ini juga disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah saat Rapat Sinkronisasi Program Dan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang di pimpin oleh Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM dan diikuti oleh seluruh camat se-Kabupaten Kampar di ruang rapat Muara Takus Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (24/7/2023). (Bappeda-Herman Jhoni)