BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id
DPRD Kabupaten Kampar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (26/8). Pengesahan ini dilakukan sehari sebelum masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2014-2019 berakhir.
Rapat ini tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri SAg dan di hadiri Plh Bupati Kampar Drs. Yusri, MSi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos, Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar, Kabid dan Kasubbid dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar, Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sebelum Renperda ini disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kampar melalui juru bicara Syahrul Aidi Maazat menyampaikan laporan banggar. Dalam laporan itu disampaikan mengenai pendapatan daerah sebesar sebesar Rp 2,675 triliun. Dimana pendapatan ini didapat dari PAD lebih kurang sebesar Rp 235,533 milyar, dana perimbangan lebih kurang sebesar Rp 1,964 triliun serta pendapatan lain-lain sebesar Rp 475, 005 milyar lebih.
Dengan demikian total belanja daerah setelah rancangan perubahan tahun 2019 lebih kurang sebesar Rp 2,883 triliun, jumlah ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,522 triliun dan belanja langsung lebih kurang sebesar Rp 1,361 triliun.
Sementara itu Plh Bupati Kampar Yusri menyampaikan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini merupakan penganggaran kedua dalam pelaksanaan RPJMD tahap III Tahun 2017-2022. “Berbagai langkah dan upaya perlu dilakukan untuk pencapaian visi dan misi pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yusri.
Disampaikan Yusri bahwa upaya ini tentu tidak terlepas dari dukungan semua pihak, melalui proses perencanaan secara matang, serta melalui upaya sinergisitas dengan Rencana Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Provinsi Riau. “Kita tentunya berharap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tahun kedua RPJMD tahap III dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal, karena akan menjadi pijakan untuk pelaksanaan tahun berikutnya, untuk itu dalam perubahan APBD ini sudah selayaknyalah kita melakukan pembahasan dengan tetap memberikan perhatian utama terhadap pencapaian visi dan misi pembangunan serta keberpihakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Jika diperhatikan komposisi Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2019, maka akan terlihat bahwa pada pos pendapatan daerah terdapat perubahan komposisi penerimaan hampir pada semua pos penerimaan, dimana semula sebesar Rp.2,538 triliun lebih menjadi Rp.2,675 triliun lebih, meningkat sebesar Rp.137,098 milyar.
Sedangkan pada belanja Daerah terdapat penambahan dan pengurangan, sehingga secara keseluruhan belanja daerah bertambah sebesar Rp.295,248 milyar lebih yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.67,45 milyar serta Belanja Langsung sebesar Rp.227,507 milyar yang dialokasikan untuk kegiatan baru atas pos belanja yang dianggap mendesak. Selain itu telah pula dilakukan perubahan berupa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, pergeseran lokasi, volume serta pendanaannya, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Penambahan belanja dan pergeseran-pergeseran yang dilakukan bertujuan untuk pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dengan tetap memperhatikan asumsi dan perhitungan ekonomi makro yang mungkin dapat diwujudkan pada Tahun 2019 ini.
Oleh karena anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD ini adalah kegiatan yang harus dapat diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga bulan kedepan, maka Plh Bupati meminta kepada Kepala OPD, agar segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian administrasi kegiatan. “Kedepan kita akan disibukkan oleh berbagai agenda penting lainnya pada waktu yang bersamaan, untuk itu kesungguhan Saudara-saudara sangat diperlukan, agar kegiatan Tahun Anggaran 2019 ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Dengan selesainya pembahasan dan disetujuinya Perubahan APBD ini, berdasarkan Pasal 111 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ayat (1) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Penyampaian ini diikuti penyampaian dokumen Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, KUA dan PPAS yang telah disepakati, Risalah Sidang, Nota Keuangan dan Pidato Bupati. “Mengingat singkatnya batas waktu penyampaian dokumen-dokumen ini, saya menghimbau agar TAPD dapat segera mempersiapkan dan mengumpulkan dokumen-dokumen dimaksud,” ujar Yusri. (Herman Jhoni)