BUPATI DAN SEKDA HIMBAU WAJIB PAJAK BAYAR PAJAK

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Kampar  melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar melakukan kegiatan berupa pengembangan potensi/menggali potensi-potensi PAD baru,  pendataan ke objek dan subjek pajak daerah serta melakukan uji petik ke lokasi usaha/wajib pajak tersebut.

Diawali pekan lalu oleh Bupati  Kampar H.  Catur Sugeng Susanto dan Sekda Kabupaten Kampar Drs. H.  Yusri, M.Si bersama  Kepala Bapenda Ir. Hj. Kholidah, MM, Kabid dan Kasubbid dilingkup Bapenda turun  ke restoran-restoran di Bangkinang Kota  untuk mensosialisasikan  dan menghimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah. Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan oleh tim  Bapenda setiap hari kerja di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Selanjutnya pada  Selasa (17/9/19), Sekda  Kabupaten Kampar Drs. H.  Yusri, MSi bersama  Kepala Bapenda Ir. Hj. Kholidah, MM, Kabid dan Kasubbid kembali turun mensosialisasi pajak daerah kepada wajib pajak. Salah satu  objek pajak yang dikunjungi adalah sate ayam Hj. Manna yang terletak di persimpangan Jl. Ali Rasyid dan Jl. Agussalim Bangkinang Kota.

Kepada  pemilik   sate  ayam Hj. Manna, Firman Hidayat,  Sekda menjelaskan  kewajiban  bagi pemilik  restoran  untuk membayar pajak  ini sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 Tahun 2011  tentang pajak  restoran  dan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar  Nomor  : 5 tahun 2013 tentang juknis perda Nomor : 3  tahun 2011 tentang pajak restoran.

Dimana dalam perda dan perbup  itu diatur bahwa bagi pemilik usaha restoran yang memiliki pendapatan Rp. 5.000.000 keatas perbulan diwajibkan bayar pajak sebesar 10 %. Pajak itu disetor ke kas daerah  setiap bulannya.

Pemilik sate Hj. Manna Firman Hidayat dihadapan Sekda dan Kepala Bapenda beserta staf  mengaku sudah memahami apa yang disampaikan Sekda tersebut   dan mereka bersedia  untuk membayar pajak. “Kami paham, dan kami akan bayar. Kami juga akan ikut mensosialisasikan kepada teman-teman yang lain,” ujar Dayat.

Sekda Kabupaten Kampar Yusri kepada wartawan menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir  ini  pemerintah daerah mulai efektif mensosialisasikan dan menghimbau wajib pajak untuk membayar pajak sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. “Alhamdulilah wajib pajak sangat mendukung  kegiatan ini”, ujar Sekda.

Himbauan ini dilakukan agar ekonomi masyarakat tetap stabil. Bayar pajak bukan sekedar patuh pada undang-undang tapi juga  bagian dari ibadah karena yang mereka bayar itu juga untuk masyarakat. “Mulai tahun depan pemerintah akan memberikan reward kepada  mereka yang taat pajak,” ujar Sekda.

Kemudian bagi  restoran yang sudah bayar pajak  Pemerintah akan buat pengumuman bahwa restoran yang sudah bayar pajak demikian juga sebaliknya bagi mereka yang belum bayar pajak. “Kita menyampaikan terimakasih kepada masyarakat pemilik restoran yang mendukung ajakan kita ini,” ujarnya.

Sekda juga meminta kerjasama semua pihak  yaitu pengusaha/masyarakat agar dapat memberikan kemudahan kepada pegawai Bapenda  Kabupaten Kampar dalam rangka melaksanakan tugas   untuk menghitung potensi, melakukan pendataan maupun uji petik ke lokasi wajib pajak di wilayah Kabupaten Kampar.

Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM didampingi Sekretaris Zamhur, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, Kabid Pengembangan Potensi Edison, Kabid Perhitungan dan Penetapan Kurniawita dan Kabid Penagihan dan Keberatan Abdurrohim  serta Kasubbid dilingkup Bapenda menyampaikan bahwa  untuk melakukan  sosialiasasi dan   pengembangan potensi PAD baru serta pendataan ke objek dan subjek pajak, pihaknya sudah membentuk tim yang turun kelapangan. “Ada 7 (tujuh) tim yang dibentuk dan dikoordinir Kabid dengan sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Kholidah.

Untuk tahun ini ada 10 pajak daerah yang menjadi sasaran  tim untuk digali dan di  data objek dan subjek pajaknya yaitu, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah,  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Herman Jhoni)