BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id
Dalam rangka evaluasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar diminta untuk menyempurnakan pengisian data target capaian kinerja, visi, misi, tujuan dan sasaran jangka menengah Kabupaten Kampar.
Data yang dimaksud ada pada tabel VI.4 dan VII RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022. Data tersebut diserahkan kepada Bappeda Kabupaten Kampar paling lambat Jumat pagi (13/9/19).
Demikian salah satu hasil rapat pengendalian dan evaluasi (Dalev) pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang digelar di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Kamis (12/9).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi, MSc mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos. Hadir pada saat itu seluruh Kabid, Kasubbid, Kasubbag dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar, OPD dan kecamatan.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa maksud digelarnya rapat ini sebagai tindak lanjut surat yang disampaikan Bappeda kepada OPD pada April lalu mengenai data yang diperlukan untuk evaluasi RPJMD. “Masih ada OPD yang belum sempurna menyampaikan data, maka kita harapkan data itu bisa disampaikan ke Bappeda,” ujar Fadli.
Disampaikan Fadli, Bappeda sebagai institusi perencana memiliki tugas untuk melakukan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan “Kita sudah melakukan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan,” ujarnya.
Evaluasi dan Pengendalian ini juga digunakan untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “Diantara dokumen yang diminta dalam penilaian Sakip ini adalah dokumen evaluasi perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Kemudian Kepala Bidang Litbang Perencanaan dan Pengedalian Bappeda Kampar Yusdiyen Hadinata, SSi, MSi pada kesempatan tersebut menjelaskan secara teknis bagaiman pengisian data evaluasi dokumen RPJMD tersebut. “Salah satu dasar perubahan RPJMD adalah hasil evaluasi dokumen perencanaan,” ujar Diyen.
Disampaikan Yusdiyen bahwa salah satu tujuan pengendalian dan evaluasi adalah untuk menjaga konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah dan menjaga konsitenis konsistensi antar dokumen perencanaan. Kemudian untuk menjaga kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Menurut Permendagri 86 tahun 2017 Pasal 1 Ayat 23, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Dijelaskan Yusdiyen bahwa hasil sementara evaluasi RPJMD Kabupaten Kampar diantaranya:
- 74 program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah belum memiliki cantolan pada penjabaran misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
- Terdapat urusan perangkat daerah yang tergabung dengan urusan penunjang penelitian dan pengembangan, sementara ini merupakan urusan pendukung untuk setda dan setwan.
- Terdapat 11 program yang tidak semestinya berada pada urusan penujang penelitian dan pengembangan.
- Terdapat urusan yang tidak ada dalam RPJMD, tetapi dilaksanakan oleh OPD yaitu urusan sekretariat daerah (dilaksanakan oleh Setda, Bappeda, BPKAD, Bapenda, Kecamatan dan Dinas PMD.
- Indikator RPJMD dengan indikator dalam laporan evaluasi Renja OPD hampir seluruhnya tidak sama.
Hasil evaluasi ini juga akan menjadi bahan dalam penyusunan perubahan RPJMD 2017-2022 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Dimana dalam penyusunan perubahan RPJMD ini Bappeda bekerjasama dengan tim ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB University). (Herman Jhoni)