Kepala Bappeda Ekspos Arah dan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, Afrizal, S.Sos ekspos  tentang   Arah dan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kampar pada  acara Rembuk Stunting (anak kerdil) yang digelar di aula rumah  dinas  Bupati Kampar, Selasa sore (1/10/19).

Rembuk Stunting ini dibuka Bupati Kampar  H. Catur Sugeng Susanto, SH. Hadir pada kesempatan  tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, M.Si, Bappeda Provinsi Riau,  Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala  OPD, Camat, Kepala Desa  dan Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.

Afrizal selaku Koordinator pencegahan dan penanggulangan stunting  di Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan stunting  ini diantaranya, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang menetapkan RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG, Surat Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tim Teknis Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor.440/7607/Bangda, tanggal 5 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota.

Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Afrizal, ekspos  tentang   Arah dan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kampar pada  acara Rembuk Stunting di aula rumah  dinas  Bupati Kampar, Selasa (1/10/19). (Herman Jhoni)

Dijelaskan Afrizal bahwa strategi perluasan penurunan stunting dimulai tahun 2017 yang merupakan adalah tahap awal, tahun 2018 sebanyak  100 Kabupaten, tahun 2019 sebanyak 160 kabupaten dan tahun 2020-2024 perluasan ke seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Kampar merupakan salah satu Kabupaten/kota yang masuk dalam prioritas tahap 2 tahun 2019 bersama 60 kabupaten/kota lain di Indonesia.

Ada 10 Desa yang menjadi  lokus stunting di Kabupaten Kampar. Yaitu, Desa  Pulau Jambu dan Desa Ranah Singkuang di Kecamatan Kampar, Desa  Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Desa Terusan, Desa Aur Kuning, Desa Gajah Bertalut dan  Desa Tanjung Karang di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Desa Danua Lancang Kecamatan  Tapung Hulu, Desa Bangun Sari  dan Desa Sungai Bunga di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Berdasarkan hasil rakor Wakil Presiden tanggal 12 Juli dan 9 Agustus 2017 di tetapkan lima pilar pencegahan stunting. Yaitu, Pilar 1. Komitmen dan Visi Pimpinan Tertinggi Negara, Pilar 2. Kampanye Nasional Berfokus pada pemahaman, perubahan perilaku, komitmen politik dan akuntabilitas, Pilar 3.  Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Nasional, Daerah, dan Masyarakat, Pilar 4. Mendorong Kebijakan “Nutritional Food Security” dan Pilar 5.  Pemantauan dan Evaluasi.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Kampar dalam melaksanakan  percepatan pencegahan  stunting, sebelumnya, Bupati Kampar Catur Sugeng  selaku penanggungjawab  pelaksanaan percepatan pencegahan  anak kerdil (stunting) Kabupaten Kampar bersama  Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Kementerian Sekretaris Negara RI Bambang Widianto, telah menandatangani pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting)  di Kabupaten Kampar,   di Jakarta  pada 3 Juli 2019.  

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Kepala Bappeda Afrizal pada acara rembuk stunting Selasa (1/10/19)

Disampaikan Afrizal bahwa dalam pelaksanaan percepatan pencegahan  anak kerdil (stunting)  ada delapan aksi integrasi yang dilakukan. Yaitu aksi 1.Identifikasi sebaran  stunting, cakupan layanan,  ketersediaan program, dan  kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi 2. Menyusun rencana kegiatan  untuk meningkatkan  pelaksanaan integrasi  intervensi gizi. Aksi 3. Menyelenggarakan Rembuk Stunting  tingkat  Kabupaten/Kota. Aksi 4. Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk  menjalankan peran  dan kewenangan  desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Kemudian aksi 5. Memastikan tersedianya dan berfungsinya  kader yang membantu Pemerintah Desa dalam  pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa. Aksi  6. Meningkatkan  sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi ditingkat kaabupaten/kota. Aksi 7. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan  perkembangan anak  balita dan publikasi  angka stunting kab/kota. Aksi 8.  melakukan reviu kinerja pelaksanaan program dan  kegiatan terkait penurunan  stunting selama satu tahun  terakhir.

Pengorganisasian Tingkat Kabupaten :

  • Pemerintah kabupaten/kota memastikan perencanaan dan penganggaran program/ kegiatan untuk intervensi prioritas, khususnya di lokasi dengan prevalensi stunting tinggi dan/atau kesenjangan cakupan pelayanan yang tinggi.
  • Pemerintah kabupaten/kota memperbaiki pengelolaan layanan untuk intervensi gizi prioritas dan memastikan bahwa sasaran prioritas memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan.
  • Pemerintah kabupaten/kota mengoordinasikan kecamatan dan pemerintah desa dalam menyelenggarakan intervensi prioritas, termasuk dalam mengoptimalkan sumber daya, sumber dana, dan pemutakhiran data.
  • Pemerintah kabupaten/kota menyusun kebijakan daerah yang memuat kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku mengacu pada substansi yang diatur dalam strategi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, untuk meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat dalam penurunan stunting.

Pengorganisasian Tingkat Kecamatan :

  • Koordinasi intervensi pencegahan stuntingdipimpin oleh Camat selaku koordinator wilayah kecamatan.
  • Camat melakukan pertemuan secara berkala dengan aparat tingkat kecamatan, tingkat desa, dan masyarakat untuk membahas perencanaan dan kemajuan intervensi penurunan stunting.
  • Memberikan dukungan dalam melaksanakan pemantauan dan verifikasi data dan melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.

Pengorganisasian Tingkat Desa :

  • Pemerintah desa melakukan sinkronisasi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan desa untuk mendukung pencegahan stunting.
  • Pemerintah desa memastikan setiap sasaran prioritas menerima dan memanfaatkan paket layanan intervensi gizi prioritas. Implementasi kegiatan dilakukan bekerja sama dengan Kader Pembangunan Manusia (KPM), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas Puskesmas dan bidan desa, serta petugas Keluarga Berencana (KB).
  • Pemerintah desa memperkuat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas serta mengoordinasikan pendataan sasaran dan pemutakhiran data secara rutin.

Pada  kesempatan  tersebut juga dilakukan diskusi panel yang dipandu oleh Asisten Administrasi Umum  Setda Kabupaten Kampar  Syamsul Bahri dengan pemakalah Kepala OPD yang  terkait dengan  program  pencegahan dan penanggulangan  stunting.

Sebelumnya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat membuka rembuk stunting ini menyampaikan bahwa dalam penanganan stunting perlu komitmen para pengambil kebijakan dalam melakukan perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi. “Kondisi ini menuntut kita semua untuk melakukan upaya menekan stunting melalui upaya peningkatan gizi ibu hamil dan anak-anak,” ujarnya.

Pencegahan dan penanggulangan stunting merupakan program prioritas nasional. “Untuk itu kita harus bersama-sama mendukung  kegiatan ini,” ajak Bupati.

Pada kesempatan itu juga dilakukan dengan penandatanganan komitmen bersama Rembuk Stunting Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kampar oleh Bupati Kampar, Sekda, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Forum Anak Kabupaten Kampar dan pihak  terkait lainnya. (Herman Jhoni)