Bupati Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2019 ini,  melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Kampar  Tahun 2017-2022. Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar.

Untuk itu Badan Perencanaan  Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar Forum Konsultasi Publik Ranwal Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar  Tahun 2017-2022 di aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis (3/10/19). Forum Konsultasi Publik ini dibuka langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pasal 48 ayat (2) bahwa dalam penyusunan Perubahan Rancangan Awal RPJMD perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik. Forum Konsultasi Publik ini dimaksudkan  untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dari Perangkat Daerah Kabupaten Kampar dan Pemangku Kepentingan terhadap Perubahan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.

Kepala Bappeda Afrizal menandatangani hasil kesepakatan forum konsultasi publik ranwal perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022

Hadir pada kesempatan tersebut Tim Ahli LPPM IPB, Mulyani Efendi, S.Si, M.Si, MM, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos beserta jajarannya, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Pimpinan Organisasi dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Kampar, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar Akhir Yani, SE, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta Nasional Wilayah Operasional Kabupaten Kampar dan  tamu  undangan lainnya.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan  bahwa  untuk tatanan jangka panjang Kabupaten Kampar telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan yaitu RPJPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025, Penetapan periode RPJPD ini menyesuaikan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  (RPJPN) Tahun 2005-2025, kendatipun Kabupaten Kampar menetapkan Peraturan Daerahnya pada Tahun 2007. Saat ini RPJMD Kabupaten Kampar pada tahap ketiga yaitu ditetapkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.

Selama kurun waktu 2017-2019, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kampar mengalami dinamika perkembangan yang dipengaruhi oleh perubahan kebijakan yang terjadi baik pada tataran daerah, regional maupun nasional, sehingga mengakibatkan beberapa indikator kinerja pada Dokumen RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 perlu dilakukan penyesuaian.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto membuka Forum konsultasi Publik Ranwal Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar

Perubahan atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 ini dilakukan karena beberapa pertimbangan sebagai berikut : (1)  adanya penyelarasan terhadap Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Pasal 342 ayat (1) Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila :  (a) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah (b) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan (c) terjadi perubahan yang mendasar.

Rancangan awal perubahan RPJMD merupakan dokumen yang menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam melakukan perubahan rancangan Renstra Perangkat Daerah. Untuk itu kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Bupati mengharapkan agar melakukan perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, sesuai dengan materi yang terkandung dalam RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025, serta Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, sehingga setiap dokumen perencanaan yang disusun memiliki singkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.  

Kepala Bappeda Afrizal melaporkan kegiatan Forum Konsultasi Publik Ranwal Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar

Dengan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini bupati memngharapkan adanya masukan, umpan balik, kesamaan pandangan tentang tujuan dan sasaran perubahan RPJMD tahun 2017-2022, didapatkannya data dan informasi yang memadai, sehingga dihasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas,  dapat diaplikasikan, dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan untuk jangka waktu tiga tahun kedepan dan selaras dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bupati melihat bahwa RPJMD yang dibahas saat ini sangat penting sebagai acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan khususnya untuk periode 2017-2022. Untuk itu Bupati mengingatkan kepada seluruh OPD untuk mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir. Bahkan Bupati sampai memberikan peringatan kepada OPD yang tidak hadir dan akan diberikan teguran tertulis pertama.

Kemudian Bupati mengingatkan kepada sluruh OPD untuk menindaklanjuti hasil dari forum RPJMD ini. “Apa yang kita bahas ini juga berguna untuk peningkatan prestasi dari program setiap OPD,” ujarnya.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Kepala Bappeda Afrizal dan Kepala OPD pada acara Forum Konsultasi Publik

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos selaku ketua panitia melaporkan bahwa tujuan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah untuk, Mendapatkan masukan dan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal Perubahan RPJMD menjadi Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.

Kemudian  untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap Rancangan Awal Perubahan RPJMD, yang mencakup:

  1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Jangka Menengah Daerah, strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politik serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    1. Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah sesuai dengan Visi dan Misi Daerah.
    1. Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan.
    1. Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD.
    1. Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah.
    1. Sinergi dengan RPJMN, RPJPD Provinsi Riau, RPJMD Propinsi Riau dan RPJMD daerah lainnya.

Tahapan Penyusunan Rancangan Awal Perubahan Rpjmd Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 yaitu :

1. Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

2. Penyusunan Rancangan Awal Perubahan RPJMD :

  1. Orientasi Penyusunan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 tanggal 20-21 Agustus 2019.
  2. Coaching Clinic Pembahasan Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan serta Program Prioriras Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 September 2019
  3. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik pada saat ini

Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah :

1. Nota Kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Kampar.

2. Konsultasi ke Gubernur Riau

3. Penyusunan Surat Edaran Bupati Kampar tentang Penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah

4. Verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah

5. Pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022

6. Pembahasan dan Persetujuan bersama DPRD.

7. Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 ke Pemerintah Provinsi Riau

8. Penetapan Perda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.

Keluaran atau  hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah kesepakatan tentang arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang meliputi:

  1. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.
  2. Berita Acara Kesepakatan Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.

Tim Ahli LPPM IPB, Mulyani Efendi, S.Si, M.Si, MM. menyampaikan materi ranwal perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022

Setelah dibuka  oleh Bupati Kampar,  dilanjutkan dengan  pemaparan  ranwal perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 oleh  Tim Ahli LPPM IPB, Mulyani Efendi, S.Si, M.Si, MM. Dalam materinya,  Mulyani memaparkan  apa yang menjadi alasan  Yuridis dan konseptual Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar.

Disampaikan juga Metodologi dan Ruang Lingkup Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar, Cascading, Visi Misi Bupati Kampar, Pohon Kinerja RPJMD Kabupaten Kampar, Perbandingan Tujuan RPJMD 2017-2022 dengan perubahan RPJMD 2017-2022.

Selanjutnya dilakukan diskusi yang dipandu oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Kampar Syamsul Bahri yang juga diikuti oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos. Banyak masukan, pertanyaan, saran  dan pendapat yang disampaikan  peserta forum seperti yang disampaikan Kepala Dinas  Pendidikan Pemuda dan Olahraga M. Yasir, Kepala Dinas PUPR Afdal, Kepala Dinas Sosial Amin Pilda, Kepala Dinas PMPTSP Hambali, Dr Suwondo (Akademisi) dan peserta lainnya.  

Diakhir acara dilakukan penantanganan Berita Acara Kesepakatan Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 oleh perwakilan OPD/Instansi/Perusahaan yang disaksikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. (Herman Jhoni)