JAKARTA-bappeda.kamparkab.go.id
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mendorong percepatan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039. Untuk itu Bupati minta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi Riau untuk segera mempercepat proses Ranperda RTRW Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH saat mengikuti Rapat Konsultasi Dalam Rangka Evaluasi Raperda Tentang RTRW Kabupaten Kampar, di ruang rapat Direktur SUPD I lantai 6, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Senin (28/10/19). Rapat ini dipimpin oleh Kasubbid Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian Dalam Negeri Dundun Abdul Razak.
Hadir pada rapat tersebut, Sekretaris Daerah Drs. H. Yusri, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil, SE, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos, Asisten II Setdakab Kampar Ir. Azwan, M.Si, Kementerian terkait, Pemprov Riau, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kampar, Kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar, Safri, S.Sos beserta pejabat dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar.
Disampaikan Bupati bahwa Perda RTRW Kabupaten Kampar ini sangat penting dan strategis yang juga berpengaruh dalam percepatan pelaksanaan investasi melalui pelayanan perizinan pemanfaatan ruang di daerah. Dengan belum adanya RTRW Kabupaten Kampar atau ketidakpastian Tata Ruang telah menyebabkan terkendalanya investasi di Kabupaten Kampar pada Tahun 2018 dan tahun 2019.
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, Sekda Kampar Yusri, Kepala Bappeda Kampar Afrizal saat mengikuti Rapat Konsultasi Dalam Rangka Evaluasi Raperda Tentang RTRW Kabupaten Kampar, di ruang rapat Direktur SUPD I lantai 6, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Senin (28/10/19). (Herman Jhoni)
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mengharapkan proses Ranperda RTRW ini cepat selesai sehingga percepatan perizinan pemanfaatan ruang guna mendorong kegiatan investasi di Kabupaten Kampar yang merupakan salah satu prioritas pemerintah dapat diwujudkan.
Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa catatan penyempurnaan oleh tim Ditjen Bina Bangda terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Kampar 2019-2039 baik bersifat umum atau khusus. Diantara catatan tersebut, perlu adanya konsistensi muatan pengaturan yang tertuang dalam muatan teknis (dokumen rencana) harus sama dan tertuang dalam ranperda dan peta.
Kemudian penyusunan album peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039 perlu disesuaikan dengan kaidah-kaidah perpetaan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Legal Drafting Rancangan Perda disesuaikan dengan UU Nomor 15 tahun 2019. tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, perlu dipastikan jumlah dan waktu pelaksanaan penyusunan dan penetapan Raperda, Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR), mengingat amanat PP Nomor 15 Tahun 2010, harus diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan yang terdiri dari :
a. RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 yang terdiri dari 21 kawasan perkotaan.
b. RTR Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 yang terdiri dari 7 KSK dari sudut kepentingan ekonomi dan 1 KSK dari sudut fungsi dan daya dukung lingkungan.
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, Sekda Kampar Yusri, Kepala Bappeda Kampar Afrizal, Asisten II Setdakab Kampar Azwan saat mengikuti Rapat Konsultasi Dalam Rangka Evaluasi Raperda Tentang RTRW Kabupaten Kampar, di ruang rapat Direktur SUPD I lantai 6, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Senin (28/10/19). (Herman Jhoni)
Perlu koordinasi antara perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang dengan bagian hukum kabupaten terkait pengusulan program pembentukan perda (Properda) RTRW Kabupaten Kampar. Perlu disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan nasional yang perlu diakomodir dalam Raperda tentang RTRW Kabupaten Kampar pasca Persetujuan Substansi yang diterbitkan di tahun 2011.
Dundun Abdul Razak menyampaikan bahwa saat ini masih ada 26 Kabupaten/Kota di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW. 12 diantaranya ada di Riau. Kabupaten Kampar menjadi pioner di Riau karena merupakan Kabupaten pertama di Riau yang menyusun Ranperda RTRW.
Sementara itu Sekda Kabupaten Kampar Yusri menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar bisa menjadi pilot projet dalam penyusunan Ranperra RTRW karena memang Kampar yang pertama menyusun RTRW di Riau. “Meskipun cepat, Kabupaten Kampar tetap mengikuti tahapan, aturan dan rambu-rambu dalam penyusunan ini,” ujarnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal juga berharap proses penyusunan RTRW ini cepat dan berjalan lancar. “Penyusunan RTRW ini telah melalui proses yang cukul panjang, mudah-mudahan cepat selesai,” harap Afrizal. (Herman Jhoni)