BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar rapat Tindak Lanjut Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 di aula Bappeda Kabupaten Kampar lantai I, Rabu (30/10/19).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc, mewakili Kepala Bappeda Kampar Afrizal, S.Sos. Hadir nara sumber Paidi, S.Hut (Plt Kabid Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi Bappeda Provinsi Riau), Kabid LPP Yusdiyen Hadinata S.Si M.Si, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos, Kabid PPM Adri Yedi, SE, pejabat dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar serta seluruh OPD yang terkait dengan dana DAK.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc menyampaikan bahwa rapat Tindak Lanjut Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Bappenas Republik Indonesia di Palembang pada tanggal 24 Oktober 2019 perihal Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik T.A. 2020. Dimana dalam pertemuan itu disebutkan bahwa terdapat perubahan-perubahan pada Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik T.A 2019 serta terdapat update pada aplikasi KRISNA 3.0.
Perubahan Kebijakan itu diantaranya, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Disampaikan Fadli bahwa sampai Oktober 2019, penyaluran DAK Fisik 2019 Kabupaten Kampar, baru mencapai 68,95 %. Untuk itu perlu adanya perhatian OPD sehingga dana DAK Fisik 2019 dapat terserap sesuai tahapan.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar saat memimpin rapat Tindak Lanjut Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik TA 2020 di aula Bappeda Kabupaten Kampar lantai I, Rabu (30/10/19). (Herman Jhoni)
Terkait DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, diminta kepada OPD agar memperhatikan tahapan Penyusunan Rencana Kerja (RK) DAK Fisik Tahun 2020 dan jadwal serta menyiapkan data teknis dan data pendukung sebagai kelengkapan untuk penyusunan rencana kerja tersebut.
Pada kesempatan tersebut narasumber Paidi, S.Hut memaparkan materi secara gamblang tentang Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran
DAK Fisik Tahun 2020 dan Penyusunan RK (rencana kerja) DAK Fisik Tahun 2020 melalui Aplikasi Krisna. DAK Fisik Tahun 2019 untuk Kabupaten Kampar sebesar Rp. 192,08 Milyar dengan realisasi hingg saat ini sebesar Rp. 132,45 milyar atau sebesar 68,95 %.
Paidi menjelaskan bagaimana Reviu, Penyaluran, Dana yang tidak terserap DAK Fisik 2019. Kemudian Pedoman Alokasi TKDD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau Tahun 2020, Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Alokasi Pagu DAK Fisik Provinsi Riau Tahun 2020, Format Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2019-2020 serta Alokasi DAK Fisik Tahun 2020.
Selanjutnya dijelaskan mengenai Time Frame Perencanaan dan Penganggaran dan Timeline Penyusunan Rencana Kerja DAK Fisik 2020, Hal–hal utama dalam penyusunan RK DAK Fisik Tahun 2020, Perubahan Data oleh User Daerah Dalam Penyusunan RK DAK Fisik TA 2019, Input Kegiatan Penunjang (Operasional) serta materi lainnya.
Dalam diskusi yang di pandu oleh Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar para peserta dari OPD menyampaikan kendala, saran dan harapannya terkait DAK Fisik Tahun 2019 dan 2020. (Herman Jhoni)