BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar yang diwakili Kepala Bidang Litbang Perencanaan dan Pengendalian (LPP) Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (rakor) Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (12/10/19).
Pada kesempatan tersebut Kabid LPP Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata mengupas secara gamblang tentang perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2020. Dimana saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bappeda Kabupaten Kampar sedang menyusun perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022. Tujuan Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah sebagai Pedoman Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
Disampaikan Yusdiyen bahwa ada dua alasan mengapa terjadi perubahan RPJMD Kabupaten Kampar yakni alasan Yuridis dan alasan Konseptual. Berdasarkan hasil Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022, menunjukkan adanya tujuan, sasaran dan program prioritas dalam RKPD yang tidak mendukung kepada pencapaian visi dan misi pembangunan. “Apabila hal ini terjadi maka berdasarkan Permendagari Nomor 86 Tahun 2017 (alasan yuridis), diperbolehkan dilakukan perubahan RPJMD,” jelas Yusdiyen.
Rakor Tim Teknis Penyusunan Perencanaan pembangunan Desa di aula kantor Bupati Kampar, Selasa (12/11/19). (Herman Jhoni)
Kemudian berdasarkan alasan konseptual, perlu sinergi antar dokumen, seperti, Penyesuaian dengan Perda RTRW Kabupaten Kampar 2019-2039, Penyesuaian dengan RPJMD Propinsi Riau Tahun 2019-2024, Penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional seperti PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Alasan konseptual selanjutnya, adalah bahwa berdasarkan asil evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Kampar tahun 2018 menunjukkan bahwa komponen pengukuran kinerja mendapatkan nilai sebesar 11,36 dari nilai maksimal 25, sehingga RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 memerlukan beberapa perbaikan dalam hal pelaksanaan reviu dan monitoring pencapaian target secara berkala. Hasil evaluasi atas Implementasi SAKIP Kabupaten Kampar tahun 2019, perlu dilakukan perubahan terhadap tujuan dan sasaran serta program prioritas pemerintah Kabupaten Kampar.
Kabid Litbang Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata
Kemudian kata Yusdiyen Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa hendaknya juga mempedomani, menyesuaikan dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Kampar. “Perlu ada kesesuaian dokumen antara antara RPJMdes dengan RPJMD Kabupaten,” ingat Yusdiyen.
Sementara itu Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ini mengharapkan agar kepala desa proaktif menyampaikan usulan maupun gagasannya kepada narasumber sehingga dapat merumuskan pembangunan desa yang selaras dengan pembangunan daerah.
“Kepala Desa harus proaktif dalam rapat ini, dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa harus mengacu pada visi dan misi Bupati agar tidak melenceng jauh dari aturan yang telah ditetapkan sehingga ada sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dengan organisasi perangkat daerah dan pembangunan daerah,” ujar Catur.
Rakor Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Febrinaldi Tri Darmawan, seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Kampar.
Banyak pertanyaan dan saran yang disampaikan oleh peserta rapat kepada narasumber. Seluruh pertanyaan dijawab secara gamblang oleh narasumber Yusdiyen Hadinata. Pelaksanaan rakor berjalan lancar dan sukses. (Herman Jhoni)