BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id
Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) KUA dan PPAS oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (11/11/19).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, M. Faisal, ST, MT, Sekda Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, MSi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol, SAg dan Toni Hidayat, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos beserta kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar, Anggota DPRD Kabupaten Kampar serta undangan lainnya.
Disampaikan Bupati bahwa Penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan Bupati bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 diprediksi sebesar Rp. 2,598 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 238, 691 milyar lebih, dana perimbangan sebesar Rp. 2,016 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 344,18 milyar lebih.
Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,649 trilyun lebih, sehingga defisit lebih kurang sebesar Rp.50,224 milyar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar dan Sekda Kampar Yusri usai penandatanganan MoU KUA-PPAS TA 2020 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (11/11/19). (Herman Jhoni)
Pada belanja tidak langsung, kebijakan diarahkan pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik serta belanja tidak terduga.
Kebijakan belanja langsung dilakukan dengan memperhatikan:
- Kebijakan pembangunan jangka panjang tahap ketiga dengan penekanan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif dengan dilandasi oleh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Visi dan misi kepala daerah.
- Fungsi pemerintahan daerah melalui pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
- Pemenuhan mandatori.
Bupati mengaku bahwa dengan selesainya pembahsan KUA –PPAS 2020 ini Sungguh merupakan hal yang membanggakan sehingga antara pemerintah kabupaten kampar dan dprd kabupaten kampar telah memiliki satu persepsi dan kesepahaman, yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan. “Semoga apa yang telah sama-sama kita bahas dapat menyentuh pada substansi dan prioritas pembangunan yang yang ingin kita capai pada tahun 2020,” ujarnya.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar mengikuti rapat penandatanganan MoU KUA-PPAS TA 2020 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (11/11/19). (Herman Jhoni)
Bupati menyampaikan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, para anggota dewan yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan pikiran selama proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020. Semua ini tentunya dengan tujuan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Atas peran aktif dan kerja sama yang baik ini sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Selanjutnya kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD) Tahun Anggaran 2020 dengan mempedomani surat edaran bupati, KUA-PPAS dan standar satuan harga barang dan jasa yang telah disepakati saat ini.
Sementara itu Ketua DPRD Muhammad Faisal, ST, MT yang memimpin dan membuka Rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kepada Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH dan Sekda Kampar Drs. Yusri. M. Si beserta perangkat daerah yang telah menyusun bersama sama dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar sehingga dapat tersusun dokumen KUA PPAS ini. “Semoga dengan ditandatangani nota kesepakatan ini dapat mempercepat pembangunan Kabupaten Kampar”, ujar Faisal. (Herman Jhoni)