Kafilah Bengkalis tiba di pemondokan, Jumat (22/11/19) pukul 18.00 Wib. Kedatangan kafilah Bengkalis yang dipimpin ketua rombongan Hambali (Kabag Kesra Setda Bengkalis) disambut Sekretaris Bappeda Kampar M. Fadli Mukhtar mewakili Kepala Bappeda Afrizal bersama Kabid, Kasubbid dan Kasubbag dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar.
Bappeda selaku LO saat itu, memastikan seluruh anggota kafilah Bengkalis mendapat tempat dan konsumsi. Ketua rombongan Kafilah Bengkalis Hambali, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan khususnya Bappeda selaku LO yang telah menyambut mereka dengan baik. “Terimakasih bapak-bapak yang telah menyambut dan menerima kami disini,” ujar Hambali.
Selanjutnya sesuai jadwal, pada Sabtu (23/11/19) pukul 15.00. Wib, dilaksanakan penyambutan kafilah secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Kampar digedung Mahligai Bungsu Bangkinang. Untuk kafilah Bengkalis disambut oleh Kepala Bappeda Kampar Afrizal selaku penanggungjawab LO Kafilah Bengkalis beserta keluarga besar Bappeda Kampar.
Proses penyambutan diiringi musik gubano dan pencak silat. Selanjutnya Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal selaku penanggung jawab LO kafillah Bengkalis mengalungkan bunga kepada ketua kafilah Jumari yang juga Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dihalaman gedung dan selanjutnya seluruh anggota kafilah masuk kedalam gedung Mahligai Bungsu mengikuti acara penyambutan.
Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal pada kesempatan tersebut menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kampar. Dalam sambutannya Afrizal menyampaikan bahwa atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kampar mengucapkan selamat datang kepada kafilah Bengkalis di kota Bangkinang. “Kami menyampaikan apresiasi atas keikutsertaan Kabupaten Bengkalis pada MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Kampar,” ujar Afrizal.
Bappeda Kampar Afrizal bersama Kafilah Bengkalis
Disampaikan Afrizal bahwa Musabaqah Tilawatil Quran adalah momentum yang sangat tepat untuk menumbuhkan kembali semangat keislaman dan semangat persatuan umat islam. “Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini bukan hanya sekedar untuk mendulang prestasi, namun yang lebih utama adalah syiar dan dakwah untuk menjadikan. Al Quran sebagai pedoman dan nafas kita,” ujar Afrizal.
Pada pelaksanaan MTQ ini Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyiapkan rumah rumah yang akan dijadikan penginapan bagi kafilah, akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk menunjang mobilitas kafilah. “Untuk itu LO akan selalu mendampingi kafilah selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kampar akan memperkenalkan objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Kampar yang bisa dikunjungi oleh kafilah apabila ada kesempatan. Diantaranya, Mesjid Jamik. Air Tiris, Tepian Mahligai, Danau Rusa, Ulu Kasok yang mirip Raja Ampat, Sungai Gulamo, Candi Muara Takus dan beberapa objek wisata lainnya.
Penyambutan Kafilah Bengkalis
Sementara itu ketua kafilah Bengkalis Jumari menyampaikan bahwa pada MTQ tingkat Provinsi Riau yang ke-38 ini, Kabupaten Bengkalis mengikutsertakan 55 peserta, 22 orang official dan pelatih. “Target kami akan mencapai prestasi dengan motto Raih Prestasi Harumkan Negeri”, ujarnya.
Disampaikan Jumari, setiap penyelenggaraan MTQ, Kafilah Bengkalis selalu istiqomah membawa anak-anak watan Bengkalis. “Kami yakin dan percaya jika anak anak watan diberi kesempatan dan dibina sebaik-baiknya akan mampu bersaing dengan kabupaten/kota lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua kafilah Bengkalis Jumari menyerahkan bendera kafilah kepada penanggungjawab LO Bengkalis Afrizal. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama. Proses penyambutan kafilah berjalan lancar dan sukses.
Kepala Bappeda Kampar Afrizal bersama Ketua Kafilah Bengkalis
Selanjutnya Ahad (24/11/19) Keluarga besar Bappeda mengikuti Pawai Taaruf mulai pukul 08:00 Wib hingga 12.00 Wib. Pawai Taaruf ini dilepas oleh Gubernur Riau Syamsuar. Rute Pawai Taaruf star Jl. Ahmad Yani-Jl. Sisingamangaraja-Jl. Datuk Tabano-Jl. Agussalsim-Jl. Ahmad Yani-Jl. Prof. M. Yamin dan finish dilokasi MTQ lapangan Merdeka Bangkinang. (Herman Jhoni)
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 bertempat di Balai Bupati Kampar, Selasa (19/11/2019).
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, S.Ag, Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dan jajarannya, Tim Ahli dari IPB Bogor, Perwakilan Kepala Bappeda Provinsi Riau, Staf Ahli dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, Camat se-Kabupaten Kampar, swasta, pimpinan BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar sedang melakukan penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022. Penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dilakukan dengan berbagai tahapan yang memadukan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, dan top-down serta bottom-up.
Penyusunan dokumen ini juga melibatkan para pakar/narasumber yang berkompeten di bidangnya, penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat melalui proses konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan, pembahasan dengan OPD sebagai pelaksana pembangunan, serta Persetujuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Konsultasi ke Gubernur Riau.
Rancangan RPJMD ini juga telah mempedomani hasil rekomendasi Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaksanaan dalam Penyusunan KLHS RPJMD.
Disampaikan Bupati bahwa saat ini Kabupaten Kampar berada pada RPJMD tahap ketiga. Dimana masa pelaksanaannya adalah pada tahun 2017-2022. Dengan Visi “Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah Industri dan Pertanian yang Maju dengan Masyarakat yang Religius, Beradat, Berbudaya dan Sejahtera”. Untuk pencapaian visi di atas, dilakukan melalui enam misi.
Menurut Bupati menjadi harapan bersama bahwa dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 ini menjadi instrumen perencanaan sehingga Visi dan Misi dapat terwujud di akhir tahun perencanaan. Seluruh penjabaran Visi dan Misi Kabupaten Kampar selama lima tahun yang termuat dalam dokumen Perubahan RPJMD ini, pada akhirnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan Visi RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025 “Kabupaten Kampar Negeri Berbudaya, Berdaya, Dalam Lingkungan Masyarakat Agamis Tahun 2025”.
Dijelaskan Bupati bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dilakukan berdasarkan pertimbangan Yuridis dan pertimbangan Konseptual. Secara Yuridis yaitu berdasarkan Hasil Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kampaer Tahun 2017-2022 yang menunjukan adanya tujuan, sasaran dan program prioritas dalam RKPD yang tidak mendukung kepada Visi dan Misi Pembangunan.
Secara Konseptual dilakukan perubahan karena penyesuaian dengan Perda RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039, RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dan Hasil Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Kampar Tahun 2018 yang mendapatkan nilai 54,34.
Ditegaskan Bupati bahwa Rancangan Perubahan RPJMD merupakan dokumen yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam melakukan penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. Untuk itu kepada seluruh kepala OPD, Bupati mengharapkan agar melakukan Penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah, sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang tertuang dalam Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, sehingga setiap dokumen perencanaan yang disusun memiliki singkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Bupati mengharapkan dalam penyelenggaraan Musrenbang ini tentunya adanya masukan, umpan balik, kesamaan pandangan tentang tujuan dan sasaran Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022, dengan data dan informasi yang memadai, sehingga dihasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, dapat diaplikasikan, dan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kampar. “Saya mengharapkan kepada seluruh peserta Musrenbang agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dari awal hingga selesai,” ujarnya.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyampaikan arahan saat membuka Musrenbang RPJMD 2017-2022 di rumah dinas Bupati Kampar, Selasa (19/11/19). (Herman Jhoni)
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) Tahun, dengan tahapan :
Persiapan Penyusunan Perubahan RPJMD.
Penyusunan rancangan Awal Perubahan RPJMD.
Penyusunan rancangan Perubahan RPJMD.
Pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD.
Perumusan rancangan akhir Perubahan RPJMD.
Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 merupakan forum musyawarah antara pelaku kepentingan (stakeholder) Kabupaten Kampar untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022.
Tujuan penyelenggaraan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah untuk:
Mendapatkan masukan dan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan RPJMD menjadi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD.
Penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan Perubahan RPJMD, yang mencakup:
Sasaran pembangunan Jangka Menengah Daerah. Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Daerah.
Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan.
Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir priode RPJMD.
Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Sinergi dengan RPJM Nasional, RPJPD Provinsi Riau, RPJM Propinsi Riau dan RPJMD daerah lainnya.
Sedangkan masukan yang diharapkan dalam dalam penyelenggaraan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.
Kegiatan Musrenbang ini salah satunya Pleno, dengan acara, Ekspose Sinergis Program RPJMD Provinsi Riau dengan Program Pembangunan Kabupaten Kampar oleh Kepala Bappeda Provinsi Riau, Ekpose Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 oleh Bupati Kampar dan Pembahasan.
Peserta Musrenbang terdiri dari, Kepala Bappeda Provinsi Riau dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Anggota Forkopimda Kabupaten Kampar, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Staf Ahli, Asisten, Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar dan Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Tim Ahli Penyusunan Kabupaten RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, Para Camat se-Kabupaten Kampar, Delegasi Kecamatan, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Perguruan Tinggi, Asosiasi yang Berada di Kabupaten Kampar, Perusahaan dan Perusahaan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan yang berada di Kabupaten Kampar.
Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah kesepakatan tentang arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan Perubahan RPJMD, yang meliputi : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, Berita Acara Kesepakatan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.
Manfaat Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dijadikan sebagai : Pedoman arahan untuk penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Riau serta bahan masukan untuk penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah serta Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pada kesempatan tersebut banyak masukan dan saran yang disampaikan peserta Musrenbang dan di tanggapi secara gamblang oleh tim ahli dan Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal. (Herman Jhoni)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar mengikuti rapat penyampaian laporan antara Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RILLAJ) dan Detail Engineering Design (DED) Perlengkapan Jalan Provinsi Riau Tahun 2019 yang digelar di hotel Royal Asnof Pekanbaru Jl. Tuanku Tambusai Nomor 106, Pekanbaru, Selasa (19/11/19).
Rapat dibuka oleh Kabid BST Dinas Perhubungan Provinsi Riau Gunawan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Taufiq Usman Hamid. Peserta rapat terdiri dari Bappeda Provinsi Riau, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau beserta jajaran, Dinas PUPR Provinsi Riau dan Dinas/Instansi terkait di Provinsi Riau, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan Tim Konsultan PT. Second Dwi Tunggal Putra. Dari Bappeda Kampar hadir Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos beserta Kasubbid Perhubungan dan Kominfo Bappeda Herman Jhoni, S.Sos, M.Si dan staf Syamsul Hadi, S.Pi mewakili Kepala Bappeda Afrizal, S.Sos.
Kabid BST Dinas Perhubungan Provinsi Riau Gunawan saat membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan RILLAJ dan DED perlengkapan jalan Provinsi Riau ini sangat penting dan strategis, dimana dokumen ini akan digunakan sebagai pedoman mengambil kebijakan di sektor transportasi dalam pengembangan sistem jaringan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut Ketua tim Konsultan dari PT. Second Dwi Tunggal Putra Yayan bersama Agung dan staf memaparkan, Laporan Antara Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Riau dan laporan antara Detail Engineering Design (DED) Perlengkapan Jalan Provinsi Riau 2019. Mereka menjelaskan secara gamblang bagaimana sistem pembahasannya.
Laporan ini diawali dengan pendahuluan yang berisikan latar belakang, maksud tujuan dan sasaran, ruang lingkup wilayah, ruang lingkup substansi dan keluaran. Dengan Metodologi Pendekatan terdiri dari pendekatan studi, metodologi studi, metodologi teknis pelaksanaan pekerjaan dan tahapan pekerjaan.
Tinjauan kebijakan meliputi kebijakan perundang-undangan, kebijakan tata ruang wilayah, dan kebijakan terkait transportasi. Gambaran umum meliputi gambaran umum administrasi, penggunaan lahan, kependudukan perekonomian, sarana dan prasarana transportasi.
Sedangkan pengelolaan data dilakukan dengan pengumpulan dan pengolahan data hasil survey. Untuk konsep permodelan meliputi konsep dasar pemodelan transportasi, data jaringan jalan, data zonasi wilayah, data matrik asal tujuan penumpang, dan perhitungan beban emisi akibat aktivitas lalu lintas kendaraan.
Sedangkan Laporan Antara DED Perlengkapan jalan Provinsi Riau 2019 memuat hasil dari pengumpulan data dan tabulasi data dari data primer dan data sekunder yang telah didapat sebelumnya.
Pembahasannya berisi data-data yang diperlukan sebagai input data dan analisis dari perlengkapan jalan eksisting dan kebutuhan perlengkapan jalan beserta tahapan dalam pengambilan data tersebut. Data-data yang dikumpulkan antara lain: data Survey Inventaris Jaringan Jalan, data survey perlengkapan jalan, kompilasi dan penggabungan data sekunder.
Dalam sesi diskusi yang dipandu Kabid BST Dinas Perhubungan Provinsi Riau Gunawan, banyak saran dan masukan yang disampaikan peserta rapat diantaranya, Sonda Siregar dari Bappeda Riau, dari Dinas PU Provinsi Riau, Kadis Perhubungan Provinsi Riau M. Taufiq, Dari Kadis Perhubungan Kabupaten se-Provinsi Riau, dari Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Yurisdien dan peserta lainnya. Hampir seluruh saran dan masukan bertujuan untuk kesempurnaan kedua dokumen tersebut. (Herman Jhoni)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar yang diwakili Kepala Bidang Litbang Perencanaan dan Pengendalian (LPP) Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (rakor) Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (12/10/19).
Pada kesempatan tersebut Kabid LPP Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata mengupas secara gamblang tentang perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2020. Dimana saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bappeda Kabupaten Kampar sedang menyusun perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022. Tujuan Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah sebagai Pedoman Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
Disampaikan Yusdiyen bahwa ada dua alasan mengapa terjadi perubahan RPJMD Kabupaten Kampar yakni alasan Yuridis dan alasan Konseptual. Berdasarkan hasil Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022, menunjukkan adanya tujuan, sasaran dan program prioritas dalam RKPD yang tidak mendukung kepada pencapaian visi dan misi pembangunan. “Apabila hal ini terjadi maka berdasarkan Permendagari Nomor 86 Tahun 2017 (alasan yuridis), diperbolehkan dilakukan perubahan RPJMD,” jelas Yusdiyen.
Rakor Tim Teknis Penyusunan Perencanaan pembangunan Desa di aula kantor Bupati Kampar, Selasa (12/11/19). (Herman Jhoni)
Kemudian berdasarkan alasan konseptual, perlu sinergi antar dokumen, seperti, Penyesuaian dengan Perda RTRW Kabupaten Kampar 2019-2039, Penyesuaian dengan RPJMD Propinsi Riau Tahun 2019-2024, Penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional seperti PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Alasan konseptual selanjutnya, adalah bahwa berdasarkan asil evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Kampar tahun 2018 menunjukkan bahwa komponen pengukuran kinerja mendapatkan nilai sebesar 11,36 dari nilai maksimal 25, sehingga RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 memerlukan beberapa perbaikan dalam hal pelaksanaan reviu dan monitoring pencapaian target secara berkala. Hasil evaluasi atas Implementasi SAKIP Kabupaten Kampar tahun 2019, perlu dilakukan perubahan terhadap tujuan dan sasaran serta program prioritas pemerintah Kabupaten Kampar.
Kabid Litbang Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata
Kemudian kata Yusdiyen Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa hendaknya juga mempedomani, menyesuaikan dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Kampar. “Perlu ada kesesuaian dokumen antara antara RPJMdes dengan RPJMD Kabupaten,” ingat Yusdiyen.
Sementara itu Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ini mengharapkan agar kepala desa proaktif menyampaikan usulan maupun gagasannya kepada narasumber sehingga dapat merumuskan pembangunan desa yang selaras dengan pembangunan daerah.
“Kepala Desa harus proaktif dalam rapat ini, dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa harus mengacu pada visi dan misi Bupati agar tidak melenceng jauh dari aturan yang telah ditetapkan sehingga ada sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dengan organisasi perangkat daerah dan pembangunan daerah,” ujar Catur.
Rakor Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Febrinaldi Tri Darmawan, seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Kampar.
Banyak pertanyaan dan saran yang disampaikan oleh peserta rapat kepada narasumber. Seluruh pertanyaan dijawab secara gamblang oleh narasumber Yusdiyen Hadinata. Pelaksanaan rakor berjalan lancar dan sukses. (Herman Jhoni)
Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) KUA dan PPAS oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (11/11/19).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, M. Faisal, ST, MT, Sekda Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, MSi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol, SAg dan Toni Hidayat, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos beserta kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar, Anggota DPRD Kabupaten Kampar serta undangan lainnya.
Disampaikan Bupati bahwa Penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan Bupati bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 diprediksi sebesar Rp. 2,598 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 238, 691 milyar lebih, dana perimbangan sebesar Rp. 2,016 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 344,18 milyar lebih.
Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,649 trilyun lebih, sehingga defisit lebih kurang sebesar Rp.50,224 milyar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar dan Sekda Kampar Yusri usai penandatanganan MoU KUA-PPAS TA 2020 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (11/11/19). (Herman Jhoni)
Pada belanja tidak langsung, kebijakan diarahkan pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik serta belanja tidak terduga.
Kebijakan belanja langsung dilakukan dengan memperhatikan:
Kebijakan pembangunan jangka panjang tahap ketiga dengan penekanan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif dengan dilandasi oleh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Visi dan misi kepala daerah.
Fungsi pemerintahan daerah melalui pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Pemenuhan mandatori.
Bupati mengaku bahwa dengan selesainya pembahsan KUA –PPAS 2020 ini Sungguh merupakan hal yang membanggakan sehingga antara pemerintah kabupaten kampar dan dprd kabupaten kampar telah memiliki satu persepsi dan kesepahaman, yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan. “Semoga apa yang telah sama-sama kita bahas dapat menyentuh pada substansi dan prioritas pembangunan yang yang ingin kita capai pada tahun 2020,” ujarnya.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar mengikuti rapat penandatanganan MoU KUA-PPAS TA 2020 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (11/11/19). (Herman Jhoni)
Bupati menyampaikan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, para anggota dewan yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan pikiran selama proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020. Semua ini tentunya dengan tujuan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Atas peran aktif dan kerja sama yang baik ini sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Selanjutnya kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD) Tahun Anggaran 2020 dengan mempedomani surat edaran bupati, KUA-PPAS dan standar satuan harga barang dan jasa yang telah disepakati saat ini.
Sementara itu Ketua DPRD Muhammad Faisal, ST, MT yang memimpin dan membuka Rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kepada Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH dan Sekda Kampar Drs. Yusri. M. Si beserta perangkat daerah yang telah menyusun bersama sama dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar sehingga dapat tersusun dokumen KUA PPAS ini. “Semoga dengan ditandatangani nota kesepakatan ini dapat mempercepat pembangunan Kabupaten Kampar”, ujar Faisal. (Herman Jhoni)
Pariwisata dan waduk PLTA merupakan dua isu strategis di Kecamatan XIII Koto Kampar. Banyak objek pariwisata yang bisa dikembangkan di kecamatan XIII Koto Kampar yang bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Camat XIII Koto Kampar Rahmad Fajri, S.STP kepada bappeda.kamparkab.go.id, Jumat (8/11/2019). “Berbicara XIII Koto Kampar, kita tidak terlepas bicara tentang Pariwisata,” ujarnya.
Kecamatan XIII Koto Kampar memiliki potensi pariwisata yang luar biasa. Ada namanya objek wisata Ulu Kasok, Gulamo, Puncak Kompe, Tepian Mahligai, Candi Muara Takus, Danau Rusa dan sederet objek wisata lainnya. “Tentu hal ini menjadi potensi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Disampaikan Rahmad Fajri, bahwa sebagian besar objek wisata di Kecamatan XIII Koto Kampar ini dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat yang dibina oleh dinas pariwisata Kabupaten Kampar. “Harapan kita dalam pengukuhan Pokdarwis ini tentu diikuti dengan landasan terendah AD/ART dan Perdes sehingga tidak ada persoalan lagi muncul ketika pariwisata berhasil,” ujarnya.
Camat mencontohkan beberapa objek wisata seperti Ulu Kasok, Tepian Mahligai, ketika pengunjung sudah mulai meningkat muncul persoalan kaplingan atau pembagian dalam pengelolaan. “Untuk itu kedepan Pokdarwis tidak hanya sekedar dibentuk saja tapi diberi landasan sampai ADT/ART, sehingga tidak memunculkan persoalan,” harapnya.
Kalau muncul persoalan pihak kecamatan hanya bisa sebatas menghimbau atau memfasilitasi tapi tidak bisa intervensi karena lahan tersebut lahan mereka. “Kita hanya bisa menghimbau atau mendorong. Harapan kita, kedepan bagaimana pariwisata di daerah ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan yang baik tanpa menimbulkan masalah,” ujarnya.
Camat XIII Koto Kampar Rahmad Fajri bersama Gubernur Riau Syamsuar
Disampaikan Camat bahwa pelayanan dan keramahan pengelola kepada pengunjung juga sangat menentukan maju mundurnya pariwisata di suatu daerah. “Pengelola itu dituntut bisa ramah dan melayani dengan baik sehingga pengunjung betah dan berkeinginan untuk kembali berkunjung kesana di waktu yang akan datang,” ujarnya.
Isu kedua, selain pariwisata adalah terkait keberadaan objek vital PLTA Koto Panjang di waduk PLTA Koto Panjang. Listrik PLTA Koto Panjang ini memasok listrik untuk tiga Provinsi, Riau, Sumbar dan Sumut. “Listrik PLTA ini menyangkut kepentingan tiga provinsi,” ujarnya.
Permasalahannya sekarang adalah adanya kerambah ikan milik warga yang hanya berjarak lebih kurang 300 meter dari pintu Dam PLTA. Akibatnya limbah kerambah yang berasal dari pakan ikan itu menimbulkan endapan dan sedimen yang bisa merusak turbin.
Oleh sebab itu camat berharap dinas terkait bisa memfasilitasi untuk memindahkan kerambah ikan tersebut. Perlu ada kesepahaman dan kerjasama dengan pemilik kerambah agar pemilik kerambah bisa memindahkan kerambah sejauh 3 KM dari pintu Dam. “Penertiban ini perlu kerjasama dengan difasilitasi Dinas/Instansi terkait,” ujarnya.
Ditegaskan Camat, kalau ini dibiarkan akan bisa mengancam pasokan listrik untuk tiga provinsi. ”Ini persoalan serius yang perlu kita sikapi secepatnya,” ujarnya. (Herman Jhoni)
Kecamatan Kampar Kiri Hulu terdiri dari 24 desa yang sebagian besar termasuk kategori desa sangat tertinggal yang disebabkan karena terbatasnya infrastruktur dan sarana transportasi. Diantara 24 desa itu, ada sembilan desa di Kampar Kiri Hulu yang masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.
Sembilan desa itu yakni, Desa Tanjung Belit, Muara Bio, Batu Sanggan, Tanjung Beringin, Gajah Betalut, Aur Kuning, Terusan, Subayang Jaya dan Pangkalan Serai.
Kondisi desa di dalam kawasan ini menyebabkan sembilan desa ini tidak ada akses jalan darat yang menghubungkan antar desa tersebut. Satu-satunya akses transportasi adalah transportasi air melalui sungai Subayang.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kampar, mulai tahun ini membuka akses jalan darat dengan membuka jalur interpretasi. Pembangunan jalan interpretasi ini bisa dilakukan setelah mendapat ijin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.
Direncanakan pembangunan jalan interpretasi ini sepanjang 39 KM dengan lebar 1,5 Meter. Jalan ini akan menghubungkan desa paling jauh Pangkalan Serai yang berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat dengan delapan desa lainnya hingga ke ibukota Kecamatan di Desa Gema.
Camat Kampar Kiri Hulu Drs. H. Dasril, kepada bappeda.kamparkab.go.id, Kamis (7/11/2019), menyampaikan bahwa pembangunan jalur interpretasi saat ini sedang berjalan. Sumber dana pembangunan berasal dari dana desa, Bankeu Provinsi dan APBD Kabupaten Kampar. “Dengan terbukanya jalur ini nanti, akan menguntungkan masyarakat Kampar Kiri Hulu terutama untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan terhubungnya 9 (sembilan) desa ini akan banyak pihak luar bisa berkunjung ke sembilan desa. Potensi wisata alam di sembilan desa ini sangat indah dengan pemandangan berbukit dan hutan yang asri di kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.
Di kawasan ini ada tempat wisata air terjung Batu Dinding, ada sungai yang airnya begitu jernih, ada lubuk larangan yang merupakan ciri khas desa-desa di Kampar Kiri Hulu. Ikan lubuk larangan biasanya dipanen sekali setahun. “Ini potensi alam yang jarang ditemukan didaerah lain,” ujar Dasril.
Disampaikan Dasril bahwa berkat kerja keras Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, PLN bersedia membantu percepatan pengadaan jaringan listrik di 16 desa tertinggal di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang saat ini belum terjangkau listrik.
Akhir tahun ini ditargetkan seluruh desa akan dialiri listrik PLN. Selama ini masyarakat hanya mengandalkan listrik yang bersumber dari PLTMH atau tenaga surya, yang tentunya hasil tidak masksimal. “Alhamdulillah, perjuangan Bapak Bupati Kampar agar Kampar Kiri Hulu dialiri listrik PLN membuahkan hasil,” ujar Dasril.
Untuk menghubungkan sembilan desa melalui jalan darat ini selain dibangun jalan, juga akan dibangun 37 unit jembatan. Pada tahun 2019 ini sedang dibangun 7 jembatan yang saat ini sedang dalam pengerjaan. Ditargetkan jalan dan jembatan interpretasi ini sudah selesai dan fungsional pada tahun 2022.
Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Hulu selaku perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten Kampar, dalam hal ini berusaha memfasilitasi keinginan masyarakat desa dengan Kabupaten. Demikian juga dalam hal pembangunan jalur interpretasi ini. Tugas besar ini perlu dukungan bersama Pemkab dengan masyarakat. Masyarakat sangat mendukung pembangunan jalur interpretasi ini dan berharap pembangunan sesuai dengan rencana.
Kemudian ditambahkan Dasril bahwa selain 9 desa yang berada di kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling ini, ada lagi desa-desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang sangat sulit, yang berada di jalur kanan dan berbatasan dengan Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat.
Jalur ini dihubungkan jalan Provinsi tapi kondisi jalan sangat memprihatinkan. Akibatnya banyak masyarakat yang memilih bertransaksi secara ekonomi ke provinsi tetangga karena akses yang lebih dekat dan mudah kesana. Desa-desa ini antara lain Desa Kebun Tinggi, Pangkalan Kapas, Lubuk Bigau, dan Tanjung Permai. Diharapkan jalan provinsi ini segera dibangun dan diaspal. (Herman Jhoni)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar rapat Tindak Lanjut Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 di aula Bappeda Kabupaten Kampar lantai I, Rabu (30/10/19).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc, mewakili Kepala Bappeda Kampar Afrizal, S.Sos. Hadir nara sumber Paidi, S.Hut (Plt Kabid Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi Bappeda Provinsi Riau), Kabid LPP Yusdiyen Hadinata S.Si M.Si, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos, Kabid PPM Adri Yedi, SE, pejabat dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar serta seluruh OPD yang terkait dengan dana DAK.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc menyampaikan bahwa rapat Tindak Lanjut Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Bappenas Republik Indonesia di Palembang pada tanggal 24 Oktober 2019 perihal Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik T.A. 2020. Dimana dalam pertemuan itu disebutkan bahwa terdapat perubahan-perubahan pada Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik T.A 2019 serta terdapat update pada aplikasi KRISNA 3.0.
Perubahan Kebijakan itu diantaranya, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Disampaikan Fadli bahwa sampai Oktober 2019, penyaluran DAK Fisik 2019 Kabupaten Kampar, baru mencapai 68,95 %. Untuk itu perlu adanya perhatian OPD sehingga dana DAK Fisik 2019 dapat terserap sesuai tahapan.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar saat memimpin rapat Tindak Lanjut Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik TA 2020 di aula Bappeda Kabupaten Kampar lantai I, Rabu (30/10/19). (Herman Jhoni)
Terkait DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, diminta kepada OPD agar memperhatikan tahapan Penyusunan Rencana Kerja (RK) DAK Fisik Tahun 2020 dan jadwal serta menyiapkan data teknis dan data pendukung sebagai kelengkapan untuk penyusunan rencana kerja tersebut.
Pada kesempatan tersebut narasumber Paidi, S.Hut memaparkan materi secara gamblang tentang Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik Tahun 2020 dan Penyusunan RK (rencana kerja) DAK Fisik Tahun 2020 melalui Aplikasi Krisna. DAK Fisik Tahun 2019 untuk Kabupaten Kampar sebesar Rp. 192,08 Milyar dengan realisasi hingg saat ini sebesar Rp. 132,45 milyar atau sebesar 68,95 %.
Paidi menjelaskan bagaimana Reviu, Penyaluran, Dana yang tidak terserap DAK Fisik 2019. Kemudian Pedoman Alokasi TKDD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau Tahun 2020, Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Alokasi Pagu DAK Fisik Provinsi Riau Tahun 2020, Format Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2019-2020 serta Alokasi DAK Fisik Tahun 2020.
Selanjutnya dijelaskan mengenai Time Frame Perencanaan dan Penganggaran dan Timeline Penyusunan Rencana Kerja DAK Fisik 2020, Hal–hal utama dalam penyusunan RK DAK Fisik Tahun 2020, Perubahan Data oleh User Daerah Dalam Penyusunan RK DAK Fisik TA 2019, Input Kegiatan Penunjang (Operasional) serta materi lainnya.
Dalam diskusi yang di pandu oleh Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar para peserta dari OPD menyampaikan kendala, saran dan harapannya terkait DAK Fisik Tahun 2019 dan 2020. (Herman Jhoni)
Forum Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Kampar periode 2019-2021 telah dikukuhkan oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH. Pengukuhan Forum GenRe ini bersamaan pada acara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tingkat Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau yang dilaksanakan dilapangan bola kaki Kecamatan Kampa, Kamis (31/10/19)
Pembentukan Forum GenRe ini sebagai upaya untuk mengatasi banyaknya permasalahan remaja yang perlu ditangani secara serius dan kurangnya informasi yang benar dan lengkap yang diperoleh remaja tentang Program GenRe bagi remaja dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja.
Forum Generasi Berencana Kabupaten Kampar ini merupakan wadah komunikasi aspiratif, integrative dan kolaboratif potensi untuk anggota Forum GenRe yang dikelola oleh remaja dan difasilitasi oleh pemerintah sebagai media untuk menumbuhkembangkan potensi dan meningkatkan kualitas kelompok Pusat Informasi Konseling Remaja di Kabupaten Kampar.
Tujuan dibentuknya Forum Generasi Berencana ini untuk mendorong remaja aktif mengembangkan diri dan kreatifitas sesuai dengan potensi, minat, bakat dan kemampuan. Pengembangan diri dan kreatifitas ini antara lain melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi bagi para remaja dilingkungan masyarakat tentang program Generasi Berencana dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja.
Kemudian membina dan mengembangkan potensi kreatifitas dan intelektualitas anggota forum Generasi Berencana yang ada di Kabupaten Kampar. Mengembangkan diri dalam kehidupan beragama bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Memberikan langkah-langkah dasar praktis dan sederhana demi pengembangan kegiatan kelompok Pusat Informasi Konseling Remaja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam berkolaborasi bersama Forum Generasi Berencana di Kabupaten Kampar.
Adapun tugas pokok Forum Generasi Berencana ini adalah menjadi wadah partisipasi remaja dalam mewujudkan Generasi Berencana yang aktif, inovatif, proaktif dan dinamis di Kabupaten Kampar.
Sedangkan fungsi Forum GenRe ini menjadi pusat advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi dalam meningkatkan ketahanan remaja di Kabupaten Kampar. Membentuk, membina dan mensinergikan pusat Informsi Konseling Remaja dan Duta GenRe di Kabupaten Kampar. Meningkatkan Indeks pengetahuan remaja terhadap Triad Generasi Berencana di Kabupaten Kampar. Menjadi wadah pengembangan potensi kreatifitas dan intelektulitas remaja Generasi Berencana di Kabupaen Kampar.
Susunan Pengurus terdiri dari Bupati Kampar sebagai Pelindung, Kepala DPPKBP3A sebagai penanggungjawab dan ada Pembina yakni Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Kabid Dalduk dan Kasi Ketahanan Keluarga DPPKBP3A Kabupaten Kampar.
Sementara untuk pengurus inti terdiri dari Ketua Eki Nurdiansyah dari SMAN 1 Kampar Timur, Wakil Ketua I M. Salman Al Farisi dari SMA Muhammadiyah, Sekretaris I Alifia Mei Syaharani dari SMAN I Bangkinang, Sekretaris II Vhetra Puan Thalita dari SMA Muhammadiyah, Bendahara Nurul Afifah Yusril Malin dari SMAN I Bangkinang Kota, Koordinator Bidang Humas Zali Fauzan dari STIE Bangkinang Kota beserta empat orang anggota, Koordinator bidang Komunikasi Informasi dan Edukasi M. Purnama Saddam dari SMAN Muhammadiyah beserat lima orang anggota, Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dari SMAN I Bangkinang Kota beserta empat orang anggota.
Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Drs. H. Afrizal, M.Si melalui Kabid Pengendalian Penduduk Iskandar didampingi Kasi Ketahanan Keluarga DPPKBP3A Kabupaten Kampar Erwina Rinding, kepada bappeda.kamparkab.go.id bahwa dengan adanya Forum GenRe Kabupaten Kampar ini ada wadah bagi generasi muda untuk berkreatifitas dalam upaya menghindari tiga triad yakni hindari pernikahan dini, sex pranikah dan nafza.
Kemudian dengan adanya forum ini bisa membantu pemerintah dalam hal ini DPPKBP3A Kabupaten Kampar memfasilitasi pembentukan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK R) di Kabupaten Kampar sehingga tiga triad GenRe bisa tersosialisasi dengan baik.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, mengucapkan selamat kepada pengurus GenRe yang baru dilantik dan diharapkan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Bupati yakin pengurus Forum GenRe ini akan mampu mengembang tugas yang diberikan kepada mereka karena mereka yang diangkat atau di dikukuhkan di kepengurusan ini adalah remaja-remaja pilihan dan berprestasi.
Hadir pada acara tersebut, Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H. Edy Natar Nasution, SIp, Ketua TP – PKK Hj. Misnarni Syamsuar, Kepala BKKBN Provinsi Riau Agus, Ketua TP-PKK Kampar Hj. Muslimawati Catur, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Drs. H. Afrizal, M.Si, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Camat Kampa Dedi Herman. (Herman Jhoni)
BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar mendukung dan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau yang ke-38 di Kabupaten Kampar. Dalam pelaksanaan MTQ ini, Bappeda ditugaskan sebagai LO (Liaison Officer), Kafilah Kabupaten Bengkalis. Tugas LO yang dilakoni keluarga besar Bappeda sudah dimulai saat…
BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 bertempat di Balai Bupati Kampar, Selasa (19/11/2019). Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, S.Ag, Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar…
Pekanbaru-bappeda.kamparkab.go.id Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar mengikuti rapat penyampaian laporan antara Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RILLAJ) dan Detail Engineering Design (DED) Perlengkapan Jalan Provinsi Riau Tahun 2019 yang digelar di hotel Royal Asnof Pekanbaru Jl. Tuanku Tambusai Nomor 106, Pekanbaru, Selasa (19/11/19). Rapat dibuka oleh…
BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar yang diwakili Kepala Bidang Litbang Perencanaan dan Pengendalian (LPP) Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (rakor) Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar di aula Kantor Bupati…
BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) KUA dan PPAS oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar,…
BANGKINANG.bappeda.kamparkab.go.id Pariwisata dan waduk PLTA merupakan dua isu strategis di Kecamatan XIII Koto Kampar. Banyak objek pariwisata yang bisa dikembangkan di kecamatan XIII Koto Kampar yang bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan Camat XIII Koto Kampar Rahmad Fajri, S.STP kepada bappeda.kamparkab.go.id, Jumat (8/11/2019). “Berbicara XIII Koto Kampar, kita tidak terlepas…
BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id Kecamatan Kampar Kiri Hulu terdiri dari 24 desa yang sebagian besar termasuk kategori desa sangat tertinggal yang disebabkan karena terbatasnya infrastruktur dan sarana transportasi. Diantara 24 desa itu, ada sembilan desa di Kampar Kiri Hulu yang masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Sembilan desa itu yakni, Desa…
BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar rapat Tindak Lanjut Reviu Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 di aula Bappeda Kabupaten Kampar lantai I, Rabu (30/10/19). Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc, mewakili Kepala Bappeda…
BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id Forum Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Kampar periode 2019-2021 telah dikukuhkan oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH. Pengukuhan Forum GenRe ini bersamaan pada acara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tingkat Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau yang dilaksanakan dilapangan bola kaki Kecamatan Kampa, Kamis (31/10/19) Pembentukan Forum GenRe ini…