Bupati Buka Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017- 2022

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 bertempat di Balai Bupati Kampar, Selasa (19/11/2019).

Hadir pada kesempatan  tersebut Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, S.Ag, Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dan jajarannya, Tim Ahli dari IPB Bogor, Perwakilan Kepala Bappeda Provinsi Riau, Staf Ahli dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, Camat se-Kabupaten Kampar, swasta, pimpinan BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan  undangan lainnya.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar sedang melakukan penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022. Penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dilakukan dengan berbagai tahapan yang memadukan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, dan top-down serta bottom-up.

Penyusunan dokumen ini juga melibatkan para pakar/narasumber yang berkompeten di bidangnya, penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat melalui proses konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan, pembahasan dengan OPD sebagai pelaksana pembangunan, serta Persetujuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Konsultasi ke Gubernur Riau.

Rancangan RPJMD ini juga telah mempedomani hasil rekomendasi Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaksanaan dalam Penyusunan KLHS RPJMD.

Disampaikan Bupati bahwa saat ini Kabupaten Kampar berada pada RPJMD tahap ketiga. Dimana masa pelaksanaannya adalah pada tahun        2017-2022. Dengan Visi “Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah Industri dan Pertanian yang Maju dengan Masyarakat yang Religius, Beradat, Berbudaya dan Sejahtera”.  Untuk pencapaian visi di atas, dilakukan melalui enam misi.

Menurut  Bupati menjadi harapan bersama bahwa dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 ini menjadi instrumen perencanaan sehingga Visi dan Misi dapat terwujud di akhir tahun perencanaan. Seluruh penjabaran Visi dan Misi Kabupaten Kampar selama lima tahun yang termuat dalam dokumen Perubahan RPJMD ini, pada akhirnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan Visi RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025 “Kabupaten Kampar Negeri Berbudaya, Berdaya, Dalam Lingkungan Masyarakat Agamis Tahun 2025”.

Dijelaskan Bupati bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dilakukan berdasarkan pertimbangan Yuridis dan pertimbangan Konseptual. Secara Yuridis yaitu berdasarkan Hasil Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kampaer Tahun 2017-2022 yang menunjukan adanya tujuan, sasaran dan program prioritas dalam RKPD yang tidak mendukung kepada Visi dan Misi Pembangunan.

Secara Konseptual dilakukan perubahan karena penyesuaian dengan Perda RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039, RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dan Hasil Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Kampar Tahun 2018 yang mendapatkan nilai 54,34.

Ditegaskan Bupati bahwa Rancangan Perubahan RPJMD merupakan dokumen yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam melakukan penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.  Untuk itu kepada seluruh kepala OPD, Bupati mengharapkan agar melakukan Penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah, sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang tertuang dalam Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, sehingga setiap dokumen perencanaan yang disusun memiliki singkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.  

Bupati mengharapkan dalam penyelenggaraan  Musrenbang ini tentunya adanya masukan, umpan balik, kesamaan pandangan tentang tujuan dan sasaran Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022, dengan data dan informasi yang memadai, sehingga dihasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, dapat diaplikasikan, dan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kampar. “Saya mengharapkan kepada seluruh peserta Musrenbang agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dari awal hingga selesai,” ujarnya.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyampaikan arahan saat membuka Musrenbang RPJMD 2017-2022 di rumah dinas Bupati Kampar, Selasa (19/11/19). (Herman Jhoni)

Sementara  itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) Tahun, dengan    tahapan :

  1. Persiapan Penyusunan Perubahan RPJMD.
  2. Penyusunan rancangan Awal Perubahan RPJMD.
  3. Penyusunan rancangan Perubahan RPJMD.
  4. Pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD.
  5. Perumusan rancangan akhir Perubahan RPJMD.
  6. Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan  RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 merupakan forum musyawarah antara pelaku kepentingan (stakeholder) Kabupaten Kampar untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022.

Tujuan penyelenggaraan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah untuk:

  • Mendapatkan masukan dan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan RPJMD menjadi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD.
  • Penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan Perubahan RPJMD, yang mencakup:
    • Sasaran pembangunan Jangka Menengah Daerah. Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Daerah.
    • Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan.
    • Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir priode RPJMD.
    • Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah.
    • Sinergi dengan RPJM Nasional, RPJPD Provinsi Riau, RPJM Propinsi Riau dan RPJMD daerah lainnya.

Sedangkan masukan  yang diharapkan  dalam dalam penyelenggaraan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.

Kegiatan Musrenbang ini  salah  satunya Pleno, dengan acara, Ekspose Sinergis Program RPJMD Provinsi Riau dengan Program Pembangunan Kabupaten Kampar oleh Kepala Bappeda Provinsi Riau, Ekpose Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 oleh Bupati Kampar dan Pembahasan.

Peserta Musrenbang terdiri dari, Kepala Bappeda Provinsi Riau dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Anggota Forkopimda Kabupaten Kampar, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Staf Ahli, Asisten, Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar dan Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Tim Ahli Penyusunan Kabupaten RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, Para Camat se-Kabupaten Kampar, Delegasi Kecamatan, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Perguruan Tinggi, Asosiasi yang Berada di Kabupaten Kampar,  Perusahaan dan Perusahaan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan yang berada di Kabupaten Kampar.

Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah kesepakatan tentang arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan Perubahan RPJMD, yang meliputi : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, Berita Acara Kesepakatan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.

Manfaat Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dijadikan sebagai : Pedoman arahan untuk penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Riau serta   bahan masukan untuk penyusunan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah serta Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pada kesempatan tersebut banyak masukan  dan saran yang disampaikan peserta Musrenbang dan di tanggapi secara gamblang oleh  tim  ahli dan Kepala Bappeda Kabupaten Kampar  Afrizal. (Herman Jhoni)