Seluruh Program, Kegiatan 2021, Harus Mengacu pada RPJMD dan Renstra

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Seluruh Program/Kegiatan yang disusun untuk tahun  2021, harus mengacu kepada dokumen  perencanaan resmi yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022  dan dan Renstra (Rencana Strategis). Tujuan  akhir dari seluruh program kegiatan  itu adalah untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Kabupaten Kampar 2017-2022.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili Asisten Administrasi Umum  Setdakab Kampar  Syamsul Bahri pada  saat membuka  rapat  koordinasi  persiapan  Musyawarah  Rencana Pembangunan (Musrenbang)  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kecamatan Tahun 2020, guna penyusunan RKPD Tahun 2021 dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1  Tahun 2020  Tentang Perubahan atas  Peraturan  Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Kabupaten Kampar  Tahun 2017-2022 di aula  Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (12/02/2020).

Diingatkan Syamsul bahwa penyusunan dokumen perencanaan, harus mengacu kepada tujuan, sasaran dari masing-masing misi  yang teruang dalam RPJMD tersebut. Mengingat saat ini  sudah dilakukan revisi RPJMD maka  OPD dan kecamatan juga diminta untuk  melakukan revisi renstra.

Peserta Sosialisasi menyimak paparan Kepala Bappeda Kampar

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian, Camat, Kasubbag Perencana masing-masing OPD, Pejabat dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar serta pihak terkait lainnya.

 Sementara  itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dalam paparannya menyampaikan materi tentang  persiapan Musrenbang RKPD  di Kecamatan tersebut.   

Afrizal memaparkan secara  gamblang mulai  dari penjelasan mengenai landasan hukum pelaksanaan kegiatan,  tahapan RPJPD Kabupaten Kampar  Tahun 2005-2025, Visi Misi Bupati Kampar  Tahun 2017-2022, Isu strategis Kabupaten Kampar Tahun 2021 hingga pembagian kerja dalam musrenbang RKPD di Kecamatan.

Kepala Bappeda Kampar Afrizal memaparkan materi

Isu strategis  Kabupaten Kampar  Tahun 2021 adalah, Pengembangan sumber daya manusia,  Tata Kelola Pemerintah Daerah, Penguatan Struktur Perekonomian Daerah, Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya  Alam.

Sedangkan Tema RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2021 adalah  “Memacu Investasi dan Sinergitas antara  Sektor serta dunia usaha dalam memperkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat”.

Afrizal juga memaparkan  apa yang menjadi program Prioritas Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kampar pada tahun 2021. Ada  empat  Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar tahun 2021  dan ini selaras dengan Prioritas Nasional dan Provinsi yaitu, 1. Pengembangan Sumber Daya Manusia yang beradat, berbudaya, beriman dan bertakwa,  2. Tata kelola Pemerintah Daerah yang profesional, maju dan berkualitas dalam penyelenggaraan pelayanan, 3.  Struktur perekonomian yang  kuat  dan mantap berbasis potensi lokal  berdaya  saing dan berkelanjutan, 4. Pengembangan wilayah dan pengelolaan  sumber daya alam yang efisien efektif dan berwawasan lingkungan dengan didukung oleh sistem infrastruktur  yang terintegrasi.

Kepala Bidang LPP Yusdiyen mensosilisasikan Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2020

Kemudian juga disampaikan  tentang tujuan, strategi dan arah kebijakan pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2021. Selanjutnya juga disampaikan jadwal perencanaan Kabupaten Kampar Tahun 2020 guna penyusunan RKPD Tahun 2021 mulai dari pembentukan tim penyusunan  RKPD/Renja–PD pada bulan Desember 2019 hingga  Pengesahan Renja Perangkat Daerah pada Juli 2020.

Afrizal juga menyampaikan jadwal dan pembagian wilayah Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun 2020. Musrenbang Kecamatan ini digelar disetiap kecamatan. 21 Kecamatan dibagi dalam lima wilayah.  Satu wilayah terdiri dari 4-5 Kecamatan.  Pelaksanaan musrenbang ini  dimulai 17-21 Februari 2020.

Selanjutnya Kabid  Litbang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata memaparkan   tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1  Tahun 2020  Tentang Perubahan atas  Peraturan  Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Kabupaten Kampar  Tahun 2017-2022. (Herman Jhoni)