Bappeda Kampar Sosialisasikan Pemutakhiran Pemetaan Program Kegiatan Berdasarkan Permendagri 90/2019

BANGKINANG KOTA-bappeda.kamparkab.go.id

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten  Kampar Sosialisasikan Pemutakhiran Pemetaan Program/Kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri  Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bertempat di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (14/9/20).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si.  Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Chalisman, Kepala Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Zulia Dharma, Inspektur Kabupaten Kampar Muhammad, Kepala Bagian Ortal Setda Kabupaten Kampar Dedy Rochyani, M.Kes, seluruh OPD  di lingkup Pemerintah Kabupaten dan Pejabat di lingkup Bappeda Kabupaten Kampar.

Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan saat membuka kegiatan sosialisasi  ini menyampaikan  bahwa dengan adanya Pemutakhiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ini, maka  seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia harus melakukan Pemetaan Ulang Program/Kegiatan sesuai Pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut. “Pemetaan ulang ini sangat penting karena diperlukan dalam penyusunan program dan kegiatan saat penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujar Azwan.

Disampaikan  Azwan ada beberapa  hal yang perlu menjadi perhatian seluruh OPD  terkait Pemutakhiran Pemetaan Program/Kegiatan, diantaranya bahwa Target pengajuan KUA PPAS, sesuai aturan sudah terlambat akibat adanya transisi peraturan baru dari pemerintah pusat yang dibarengi kewajiban setiap daerah untuk menggunakan aplikasi sistem perencanaan dan sistem penganggaran yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian kata Azwan,  terkendalanya pemetaan kewenangan program dan prioritas disebabkan adanya beberapa program dan kegiatan yang selama ini digunakan pemerintah  daerah tidak tersedia menunya di Permendagri 90 Tahun 2019 sehingga harus dibuat kesepakatan oleh seluruh stakeholder kode rekeningnya. Selanjutnya  adanya  tumpang tindih kewenangan program dan kegiatan antar OPD dan diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai dengan peraturan yang baru.

Sementara itu Kepala Bidang Litbang Perencanaan dan Pengendalian (LPP) Bappeda Kabupaten Kampar Yusdiyen Hadinata, Ssi, M.Si menyampaikan materi sosialisasi tentang Rambu-Rambu  Pemetaaan Program Kegiatan sesuai dengan Pemutakhiran Pemetaan Program/Kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Dalam paparannya, Yusdiyen menyampaikan  apa saja dampak pemuktahiran Permendagri  Nomor 90 Tahun 2019 ini.  Diantaranya, munculnya Sub-kegiatan baru yang menjadi bagian pemuktahiran, adanya kemungkinan Sub-Kegiatan Permendagri 90 Tahun 2019 versi I yang dihapuskan/tidak digunakan kembali.

Selanjutnya adanya penggantian Kode Rekening dan Nomenklatur Program/Kegiatan/Sub Kegiatan terkait keluarnya pemuktahiran nomenklatur Permendagri 90 Tahun 2019. “Untuk  itu  TAPD diharapkan melakukan pencermatan kembali bersama dengan Perangkat Daerah lainnya terkait keluarnya pemuktahiran nomenklatur Permendagri 90 Tahun 2019,” ujar Yusdiyen.

Setelah kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan  Pembahasan Pemutakhiran Pemetaan Program/Kegiatan Berdasarkan Permendagri Nomor 90/2019 yang  dilaksanakan selama tiga hari 14- 6 September 2020 dengan jadwal desk yang telah disusun sesuai bidang  yang ada di Bappeda Kabupaten Kampar. (Herman Jhoni)