Pra Musrenbang Kampar Utara: Infrastruktur Masih Dominasi Usulan Prioritas Pembangunan Tahun 2027

SAWAH – Pemerintah Kecamatan Kampar Utara menggelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar Tahun 2027, bertempat di Aula Kantor Camat Kampar Utara, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh delapan desa se-Kecamatan Kampar Utara.

Pra Musrenbang menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat desa agar dapat diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Camat Kampar Utara Syamsurizal menyampaikan bahwa Kecamatan Kampar Utara terdiri dari delapan desa, sehingga pemerintah desa dan kecamatan berharap aspirasi yang telah dirumuskan dapat terserap dalam APBD Kabupaten Kampar Tahun 2027.

“Kami telah menyampaikan usulan untuk RKPD 2027. Harapannya seluruh OPD dapat bersinergi dalam pembangunan Kampar Utara. Dengan Pra Musrenbang ini, kami berharap kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Camat juga menegaskan bahwa seluruh usulan prioritas desa akan dibawa dan diperjuangkan pada Musrenbang Kecamatan yang akan dilaksanakan pada 28 Januari 2026 di Air Tiris.

Diskusi Pra Musrenbang dipandu oleh Sekretaris Camat Kampar Utara, Hj. Rosmiati, SH, MM, dengan agenda utama penyampaian usulan prioritas pembangunan dari masing-masing desa berdasarkan hasil musyawarah desa sebelumnya. Delapan desa se-Kecamatan Kampar Utara menyampaikan usulan kegiatan prioritas, yang secara umum didominasi oleh pembangunan infrastruktur.

Usulan tersebut antara lain meliputi pembangunan dan peningkatan jalan aspal hotmix, rehabilitasi kantor desa, pengadaan penerangan jalan umum (PJU), pembangunan tembok penahan badan jalan, pembukaan dan pengerasan jalan, program rumah layak huni, drainase lingkungan, pembangunan jembatan gantung penghubung Pasar Usang–Balai Jering, serta peningkatan dan pemeliharaan jalan usaha tani sepanjang 5 kilometer.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kampar, Ridhwan, menyampaikan bahwa sekitar 90 persen usulan desa didominasi oleh pembangunan infrastruktur.
“Usulan akan diupayakan semaksimal mungkin. Apabila tidak tertampung di APBD Kabupaten, akan diupayakan melalui APBD Provinsi, APBN, maupun Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,” jelasnya.

Ridhwan  juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya yang cukup besar, dengan estimasi pengaspalan jalan sekitar Rp1,7 miliar per kilometer.

Camat Kampar Utara kembali menegaskan pentingnya Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya untuk mendukung aktivitas masyarakat pada malam hari, termasuk warga yang berangkat ke masjid.


Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Eka, menyampaikan bahwa seluruh usulan akan disiapkan administrasinya dan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran. "Apabila anggaran belum tersedia, maka usulan akan dimasukkan dalam daftar tunggu," ujarnya.

Dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kabid PSU Maswar menjelaskan bahwa program rumah layak huni, drainase lingkungan, dan jalan lingkungan dapat dilaksanakan dengan persyaratan desa telah memiliki SK Kawasan.

Dinas Kesehatan melalui Ejon Asmanto menyampaikan bahwa meskipun tidak terdapat usulan kesehatan yang menjadi prioritas utama tahun 2027, namun terdapat usulan pembangunan pustu dalam SIPD yang akan dibahas di tingkat OPD.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyampaikan bahwa usulan yang dapat diakomodir antara lain pembangunan pagar SDN 001 Sawah sepanjang 78 meter dan SMPN 2 Kampar Utara, sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Untuk Dinas Ketahanan Pangan, diinformasikan adanya program Gerakan Pangan Murah yang akan dilaksanakan pada 5–6 Februari mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Camat Kampar Utara Hj. Rosmiati, SH, MM juga menyampaikan bahwa sebanyak 22 kegiatan telah tertampung dalam APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.


Menutup kegiatan, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kampar Ridhwan menyampaikan bahwa khusus bagi sekolah di bawah yayasan yang ingin memperoleh hibah atau bantuan sosial agar melapor ke dinas terkait dan Kesbangpol. Selanjutnya, Bappeda akan menyiapkan akun pengguna tersendiri agar sekolah calon penerima bantuan dapat melakukan entri secara mandiri.
“Sekolah calon penerima bantuan atau hibah nantinya dapat mengentri sendiri usulannya,” ujarnya.

Pra Musrenbang Kecamatan Kampar Utara ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027 yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada pemerataan dan peningkatan kesejahteraan.
(Herman Jhoni)