BANGKINANG
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar Tahun 2027, di aula Muara Takus Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (5/1/2026).
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Yusdiyen Hadinata, S.Si., M.Si. Hadir pada kesempatan tersebut Kabid dan pejabat di lingkup Bappeda Kabupaten Kampar, Perwakilan Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Yusdiyen menekankan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah karena menjadi ruang utama penajaman aspirasi masyarakat dari desa dan kelurahan agar dapat diterjemahkan menjadi program dan kegiatan pembangunan yang terukur serta realistis.
“Musrenbang RKPD kecamatan bukan sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan forum strategis untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi,” ujar Yusdiyen.
Ia menjelaskan bahwa RKPD Tahun 2027 merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2025–2029 dan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2025–2045, RKP Nasional, serta program strategis nasional.
Oleh karena itu, seluruh proses perencanaan harus dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan akuntabel dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Bappeda Kabupaten Kampar menyampaikan sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan oleh Perangkat Daerah (PD) agar pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan berjalan efektif dan menghasilkan usulan yang berkualitas.
Perangkat daerah diwajibkan menyiapkan daftar program dan kegiatan yang telah tertampung dalam APBD Tahun Anggaran 2026, yang disusun berdasarkan lokasi kecamatan. Data ini menjadi bahan utama dalam pembahasan usulan kecamatan agar terjadi kesinambungan antara program yang sedang berjalan dan rencana pembangunan tahun berikutnya.
Selain itu, setiap kepala perangkat daerah diminta menerbitkan surat perintah penugasan pejabat atau ASN di lingkup perangkat daerah masing-masing untuk mengikuti Musrenbang RKPD di kecamatan sesuai jadwal. Kehadiran perwakilan perangkat daerah dinilai sangat penting guna memberikan klarifikasi, tanggapan, serta penjelasan teknis terhadap usulan yang disampaikan oleh kecamatan.
Perangkat daerah juga diminta menyiapkan akun verifikator usulan Musrenbang desa melalui akun OPD masing-masing pada aplikasi SIPD. Akun ini berfungsi untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi usulan desa dan kecamatan agar sesuai dengan kewenangan perangkat daerah, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, kecamatan sebagai penyelenggara Musrenbang RKPD di tingkat wilayah memiliki peran sentral dalam menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan. Kecamatan diwajibkan menyusun dan memastikan daftar usulan program dan kegiatan Tahun 2027 hasil Pra-Musrenbang Kecamatan telah terinput seluruhnya ke dalam aplikasi SIPD.
Kecamatan juga harus menyiapkan hasil Pra-Musrenbang Kecamatan, yang meliputi daftar urutan kegiatan prioritas kecamatan menurut perangkat daerah serta daftar kegiatan yang belum disepakati. Dokumen tersebut disusun sesuai format yang telah ditetapkan dan menjadi bahan utama dalam forum Musrenbang.
Dari sisi teknis pelaksanaan, kecamatan bertanggung jawab memastikan kesiapan tempat dan jadwal kegiatan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti sound system, laptop, infokus, printer, serta jaringan pendukung lainnya. Kecamatan juga diminta menyiapkan personel pendukung acara, seperti pembawa acara, pemimpin lagu, dan pembaca doa.
Selain itu, kecamatan diwajibkan memiliki akun verifikator usulan Musrenbang desa melalui akun kecamatan masing-masing guna memastikan seluruh usulan dapat diverifikasi dan diproses secara tertib dalam sistem.
Dalam rapat persiapan tersebut juga dipaparkan tertib acara Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2026 agar pelaksanaan di seluruh kecamatan memiliki pola dan standar yang sama. Kegiatan Musrenbang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Selanjutnya, disampaikan laporan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan oleh Camat, kemudian sambutan sekaligus pembukaan Musrenbang RKPD Kecamatan oleh Bupati Kampar atau pejabat yang ditunjuk sebagai koordinator tim. Pada kondisi tertentu, kegiatan juga dapat diisi dengan sambutan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.
Agenda utama Musrenbang dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Camat selaku pimpinan sidang, meliputi penyampaian usulan prioritas kecamatan, pembahasan dan tanggapan dari perangkat daerah, serta sesi tanya jawab.
Hasil pembahasan kemudian direkapitulasi dan dituangkan dalam berita acara yang dibacakan dan disepakati bersama, sebelum akhirnya kegiatan ditutup secara resmi.
Melalui rapat persiapan ini, Plh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar berharap seluruh perangkat daerah dan kecamatan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan. Dengan persiapan yang matang, Musrenbang diharapkan mampu menghasilkan usulan program dan kegiatan yang benar-benar prioritas, terukur, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.
“Perencanaan yang baik adalah fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, sinergi dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan agar RKPD Tahun 2027 benar-benar menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas dan implementatif,” tutup Yusdiyen. (Herman Jhoni)
