Website Bappeda Kampar Hadir Sebagai Wujud Keterbukaan Informasi

BANGKINANG KOTA-bappedakamparkab.go.id


Website Bappeda Kabupaten Kampar hadir  sebagai wujud dari  pelaksanaan dan  implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Website merupakan salah satu syarat penting sebuah pemerintahan yang terbuka, pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government. 
Demikian  terungkap dalam Rapat Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Website Bappeda Kabupaten Kampar  tahun 2024 yang digelar di ruang Rapat Gaharu lantai II Bappeda Kabupaten Kampar, Selasa (04/6/2024).  


Rapat ini  dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar yang diwakili  Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan  Bappeda Kabupaten Kampar Ridhwan, ST, MM.  Rapat ini dihadiri Kepala Bidang, Fungsional Perencana  Madya, Fungsional Perencana  Muda, Perencana Pertama, Kasubbag, dan staf dilingkungan Bappeda Kabupaten Kampar.


     Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan  Bappeda Kabupaten Kampar Ridhwan, ST, MM memamparkan  terkait dengan Dasar Hukum Pengelolaan Website Kampar, Manfaat Website Bappeda Kampar, Perkembangan Website Bappeda Kampar, Permasalahan, Solusi, Faktor Pendukung dan Harapan.
    Disampaikan Ridhwan bahwa beberapa manfaat keberadaaan website Bappeda Kabupaten Kampar adalah,  dapat menampilkan informasi pembangunan daerah khususnya terkait sistem perencanaan, Mensosialisasikan kebijakan/program pemerintah dan informasi pemerintah lainnya kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat yang terjangkau oleh jaringan internet, Memberikan media alternatif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan sebagai langkah awal terwujudnya implementasi   e-Government Pemerintah Daerah.


Website Bappeda Kabupaten Kampar ini merupakan  salah satu wujud implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi .  Website adalah media utama penyerap dan penyampai aspirasi masyarakat yang cepat, murah, dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Website adalah salah satu syarat penting sebuah pemerintahan yang terbuka, pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government. 
Pada saat tersebut  Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan juga menyampaikan  terkait surat Bupati Kampar Nomor 067/DISKOMINFO-PSDLP/211  Tanggal 29 Februari 2024 Perihal Penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP).  Dimana Bupati meminta seluruh OPD  untuk mengupload   seluruh jenis  informasi  publik pada website PPID.Kamparkab.go.id.  


Pada sesi diskusi banyak masukan  yang disampaikan peserta  rapat seperti  saran  agar  dilakukan  sosialisasi website  dan bimtek pengelola website,   pentingnya mengupload seluruh dokumen  perencanaan di website Bappeda, perlu uraian tugas tim pengelola website, contak person  pengelola website untuk memudahkan  komunikasi dengan  pihak  lain.

Seluruh peserta  rapat  sepakat untuk  mendukung keberadaan website Bappeda Kabupaten Kampar dengan aktif mengunjungi website  dan turut serta mengisi pemberitaan  atau  informasi didalam website  tersebut. Rapat  pengelolaan website ini berjalan lancar dari awal hingga  akhir. (Herman Jhoni)