PLH BUPATI KAMPAR SAMPAIKAN KUA DAN PPAS TA 2020

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Plh Bupati Kampar Drs. Yusri MSi sampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 saat pembukaan rapat paripurna  penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (29/7/19).

Rapat  tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar  Ahmad Fikri, SAg dan dihadiri oleh  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos, Sekretaris  Bappeda M. Fadli Mukhtar, SPi, MSc beserta seluruh Kabid dilingkup Bappeda, Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar. KUA dan PPAS tersebut secara simbolis diserahkan Plh Bupati Kampar Yusri kepada Ketua DOPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri.

Plh Bupati Kampar  Yusri pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 disusun mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 83 ayat (1)  Permendagri dimaksud menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Untuk APBD Tahun Anggaran 2020 adalah Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Tahapan pembahasan selanjutnya adalah kesepakatan/kesepahaman KUA dan PPAS, yang merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan APBD sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan  tersebut, yang bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020.

Disampaikan Sekda  bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar pada R-APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Struktur pendapatan daerah Kabupaten Kampar terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemerintah daerah  telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah  dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Memaksimalkan perolehan dana perimbangan dengan kebijakan koordinasi antara pemerintah kabupaten daerah penghasil migas dan sumber daya alam lainnya bersama pemerintah Propinsi Riau, dengan kementerian terkait, intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan, biaya peralihan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan. Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS.
  3. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari propinsi melalui koordinasi dengan pemerintah propinsi.

Sedangkan kebijakan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak  langsung dan belanja langsung.

Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada propinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada propinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik dan belanja tidak terduga.

Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal, kebijakan belanja langsung dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah, secara umum meliputi:

  1. 1.        Alokasi anggaran untuk pelaksanakan lanjutan program dan kegiatan yang belum selesai pada tahun sebelumnya.
  2. Alokasi anggaran untuk program dan kegiatan prioritas hasil musrenbang.
  3. Alokasi anggaran untuk program prioritas pembangunan daerah berdasarkan RKPD.
  4. Alokasi anggaran untuk program pendamping dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Propinsi Riau.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan daerah diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Pada R-APBD Tahun Anggaran 2020 penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya (silpa).

Ditambahkan Plh Bupati bahwa mulai dari tahun anggaran 2014 Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi ini masih terjadi pada tahun anggaran 2020. “Untuk mengatasi permasalahan dimaksud kita tentunya harus melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran, serta memberikan prioritas pada kegiatan-kegiatan untuk pemenuhan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujarnya.

Kemudian proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan. “Pada tahap ini kita semua tentu berharap Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2020 secara cermat dan efektif, sehingga apa yang akan kita bahas bersama dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD dimaksud, serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan,” ujarnya. (Herman Jhoni)