PENDAPATAN DAERAH MENGALAMI PENINGKATAN PADA APBD PERUBAHAN 2019

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Secara umum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, jumlah Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 115,608 Milyar, dari 2,538 Triliun menjadi 2,653 Triliun. Peningkatan pendapatan tersebut pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada pos Hasil Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Kemudian pada sektor lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada pos pendapatan hibah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Selain pada pos-pos pendapatan pada sektor Dana Perimbangan mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp. 30,142 Milyar pada pos bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak. Hal ini mengakibatkan pergeseran pada sektor belanja baik Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Pada belanja tidak langsung terjadi penambahan anggaran sebesar Rp.59,591 Milyar dan pada belanja langsung sebesar Rp. 214,167 Milyar.

Demikian disampaikan Plh Bupati Kampar Drs. H. Yusri, MSi pada pembukaan rapat paripurna  DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2019 tentang KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (5/8/19).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar  Sunardi DS, Amk  dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, beserta  anggota DPRD Kampar. Turut hadir Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos beserta  Kabid  dilingkup  Bappeda Kabupaten Kampar, Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.

Disampaikan Yusri  bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang ditegaskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, bahwa perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan Luar biasa.

Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kampar merupakan tahap awal penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Tahapan berikutnya adalah pembahasan Ranperda Perubahan APBD, yang apabila telah mendapat persetujuan bersama, akan masuk ketahapan evaluasi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui Tim Evaluasi Perubahan APBD Propinsi Riau.

Diingatkan Yusri bahwa mengingat masih terdapat beberapa tahapan yang akan dilalui, maka sudah selayaknyalah eksekutif dan legislatif secara bersama dapat mengambil sikap agar pelaksanaan pembahasan rancangan ini dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga semua tahapan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. “Untuk itu kepada seluruh Perangkat Daerah saya minta untuk mengikuti proses ini secara cermat dan memberikan penjelasan secara jelas yang dilengkapi data aktual sehingga pembahasan pada setiap tahapan nantinya dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskan Yusri bahwa komposisi anggaran daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah

Pada pos pendapatan daerah terdapat perubahan penerimaan hampir pada semua pos penerimaan, dimana semula sebesar Rp.2,538 triliun lebih, meningkat menjadi sebesar      Rp.2,653 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp.115.608 Milyar, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp.20.763 milyar dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar Rp.124.987 Milyar. Sementara dari Pos Dana Perimbangan secara umum mengalami penurunan sebesar 30.142 Milyar.

  • Belanja Daerah

Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, juga dilakukan perubahan Belanja Daerah diantaranya penambahan dan pengurangan beberapa komponen belanja serta pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, tambahan belanja dimaksud terjadi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Belanja tidak langsung pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 bertambah sebesar Rp. 59,591 Milyar dengan rincian yaitu: Pada belanja pegawai terjadi peningkatan sebesar Rp. 65,432 Milyar, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp.343,1 Juta dan Rp. 8,730. Sementara Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik mengalami peningkatan masing-masing Rp.1,432 Milyar dan Rp.1,8 Milyar.

Sedangkan pada Belanja Langsung terjadi pergeseran antar pos belanja. Kebijakan perencanaan Belanja Langsung dilakukan dengan memperhatikan visi dan misi pembangunan serta disesuaikan dengan plafon anggaran yang tersedia, perubahan kebijakan Belanja Langsung antara lain untuk : pergeseran belanja antar kegiatan, kelompok belanja dan antar Perangkat Daerah serta efisiensi anggaran program dan kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2019 dan alokasikan anggaran untuk kegiatan prioritas yang pelaksanaannya dapat direalisasikan sampai akhir Tahun Anggaran 2019.

  • Pembiayaan

Perkiraan Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kampar semula direncanakan Rp.50,224 Milyar, setelah perubahan bertambah menjadi Rp.208,375  Milyar atau turun sebesar Rp.158,150 Milyar. Sedangkan pengeluaran Pembiayaan Daerah Sebesar Rp. 1 Milyar pada pos Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Dari komposisi pembiayaan tersebut, Pembiayaan Netto yang semula diperkirakan sebesar Rp. 50,224 Milyar setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 208,375 Milyar atau berkurang sebesar Rp. 158,150 Milyar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan nol.

Untuk  itu Plh Bupati Kampar menghimbau semua  pihak yang  terkait  dengan pembahasan KUA PPAS ini  untuk  sama-sama bekerja menuangkan fikiran dan menyampaikan sumbang saran demi kemajuan Kabupaten Kampar.  “Harapan saya kiranya pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala dan hambatan yang berarti. Pada kesempatan ini, perkenankanlah saya menyampaikan penghargaan kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat atas kerja keras dan usaha yang dilakukan sehingga sidang ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selanjutnya  Plh Sekda menyerahkan secara  simbolis KUA-PPAS Perubahan kepada  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar  Sunardi disaksikan wakil Ketua  Faisal  dan Sahidin dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar. Selanjutnya banggar dan TAPD akan membahas KUA PPAS Perubahan 2019 dimaksud. (Herman Jhoni)