SUSUN PERUBAHAN RPJMD KAMPAR 2017-2022, BAPPEDA KERJASAMA DENGAN LPPM IPB

BANGKINANG-bappeda.kamparkab.go.id

Pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Kampar  menyusun Perubahan (Revisi)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  tahun 2017-2022. Untuk penyusunan Perubahan  RPJMD ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar sebagai pelaksana kegiatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB University).

Dalam Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022 ini, LPPM IPB membentuk  tim ahli sebagai tim pelaksana yang diketuai oleh Dr. Ir. Erfiani M.Si dan dibantu oleh enam orang anggota tim yakni, Mulyani Efendi, Ssi, M.Si, MM, Ir. Yudi A. Idrus, MM, Iman Hilman, M.Si, Dr. Eko Sri Wiyono, Dr. Yudi Chadirin, STP. MAgr dan   M. Adlan Fadhillah, SE.

Direncanakan penyusunan Perubahan   RPJMD akan memakan waktu 24 minggu. Saat ini proses penyusunan perubahan RPJMD pada tahap penyusunan rancangan awal (Ranwal) Perubahan RPJMD yang dijadwalkan  selama 12 minggu.

Dalam penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Kampar, Bappeda  Kabupaten menggelar  Orientasi Penyusunan Revisi RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022  yang dilaksanakan, Senin, 19 Agustus 2019, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kampar. Selanjutnya pada 20-21 Agustus 2019 dilaksanakan Focus Discussion Group  (FGD) terkait dengan evaluasi dan asistensi Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.

Kegiatan orientasi ini diikuti  oleh  Kepala Perangkat Daerah dan pejabat yang membidangi perencanaan. Kepada  Kepala Perangkat Daerah  juga diminta mempersiapkan Rancangan Perubahan  Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) Tahun 2017-2022  dan  disampaikan kepada Bupati Kampar melalui Bappeda Kabupaten Kampar.

Kegiatan  orientasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, Spi, MSc mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos. Hadir pada kesempatan tersebut Kabid LPP Yusdiyen Hadinata, Msi, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos Kepala OPD dan pejabat dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar.

Ketua Tim Ahli Dr. Ir. Erfiani M.Si pada saat orientasi menyampaikan bahwa RPJMD itu merupakan Penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah,  Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, Dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),  Mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Lantas mengapa  disusun  Perubahan RPJMD? Dasarnya adalah karena  adanya Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), adanya Hasil pengendalian dan evaluasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah, Adanya perubahan kebijakan strategis nasional, kemudian karena  mengikuti perubahan RPJMD Provinsi,  Kondisi makro ekonomi dan amanat   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Maksud dari  Kegiatan perubahan RPJMD ini adalah tersusunnya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022. Sedangkan  Tujuan Kegiatan sebagai Pedoman Penyusunan RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.

Ruang Lingkup Penyusunan Perubahan Rancangan Awal RPJMD meliputi, Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD, Pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD, Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD.

Juga disampaikan mengapa ada perubahan RPJMD karena pada RPJMD 2017-2022 ditemukan adanya  ketidak konsistensi antara misi, tujuan sasaran dan indikator kinerja. Kemudian juga ditemukan indikator yang  sulit diukur. Setelah dilakukan orientasi, maka dilanjutkan FGD  tentang asistensi penyusunan perubahan RPJMD 2017-2022.

Dalam pelaksanaan asistensi penyusunan RPJMD ini, OPD  dibagi dalam 3 desk yang sesuai dengan bidang yang ada di Bappeda yakni  Bidang Pemerintahan dan Pembangunan  Manusia, Bidang Perekonomian dan SDA,  Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. Setiap Desk, masing-masing Perangkat Daerah dipandu oleh tim ahli dan didampingi oleh Kabid dan  kasubbid serta staf dimasing-masing bidang  yang ada  di Bappeda. (Herman Jhoni)